Selasa 15 Nov 2022 15:41 WIB

Keinginan Megawati Agar PDIP Tetap Nomor Urut 3 di Pemilu 2024 akan Terwujud

Isi Perppu UU Pemilu yang awalnya untuk mengakomodasi tiga DOB Papua, melebar.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pernah mengusulkan agar nomor urut peserta Pemilu 2024 tetap dan tidak diundi kembali. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pernah mengusulkan agar nomor urut peserta Pemilu 2024 tetap dan tidak diundi kembali. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Nawir Arsyad Akbar

Pada pertengahan September lalu, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri melontarkan usulan terkait nomor urut partai politik (parpol) yang berkompetisi dalam pemilu. Dia mengusulkan parpol peserta Pemilu 2024 menggunakan nomor urut lama, pengundian nomor hanya untuk partai baru.

Baca Juga

"Jadi dari pihak PDIP, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati.

Diketahui, pada Pemilu 2019, PDIP mendapatkan nomor urut 3 berdasarkan hasil undian. Pada Pemilu 2019, ada 14 parpol yang mengikuti kontestasi pemilu dengan urutan sebagai berikut: 1. PKB, 2. Gerindra, 3. PDIP, 4. Golkar, 5. Nasdem, 6. Partai Garuda, 7. Partai Berkarya, 8. PKS, 9. Perindo, 10. PPP, 11. PSI, 12. PAN, 13. Hanura, 14. Partai Demokrat.

Usulan atau keinginan Megawati itu tentunya tidak mudah lantaran perlunya merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Namun kini, keinginan Megawati sepertinya akan diakomodasi pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu.

Sebagai informasi, Perppu UU Pemilu ini awalnya dibuat untuk mengakomodasi tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua agar bisa ikut Pemilu Serentak 2024. Tetapi, dalam pembahasannya, muatan Perppu itu melebar.  

Pada Selasa (15/1/2022), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membocorkan sejumlah isi rancangan Perppu UU Pemilu, Salah satunya adalah ketentuan partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. 

Doli menjelaskan, Komisi II DPR memang terlibat dalam pembahasan drafnya karena Perppu tersebut akan mengubah pasal-pasal dalam UU Pemilu yang bersifat penting dan strategis. Pemerintah bersama Komisi II dan penyelenggara pemilu sudah melakukan rapat konsinyering sebanyak dua kali. 

Dalam rapat konsiyering itu, lanjut dia, disepakati sedikitnya lima isu yang akan diatur dalam Perppu. Salah satunya soal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui, UU Pemilu mengatur bahwa semua partai peserta pemilu ditentukan nomor urutnya lewat undian. 

"Nah ini (soal nomor urut) ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi DPR juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. 

"Tetapi akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap (saat Pemilu 2024). Sedangkan yang lain nanti akan diundi nomor urutnya," imbuhnya. 

Selain soal nomor urut partai, kata Doli, isu yang dibahas adalah soal penambahan anggota DPR sebagai konsekuensi bertambahnya provinsi di Papua seiring dilakukan pemekaran wilayah. Lalu isu penambahan daerah pemilihan (dapil) karena penambahan provinsi di Papua. 

Isu selanjutnya adalah soal penyeragaman masa jabatan KPU daerah. Lalu isu penetapan daftar calon tetap (DCT) yang kemungkinan bakal dimajukan karena masa kampanye hanya 75 hari, sehingga KPU punya waktu mendistribusikan logistik pemilu. 

Doli mengatakan, kelima isu tersebut hanya perlu pendalaman saja dalam beberapa hal. Misalnya terkait penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah yang perlu didalami karena berkaitan dengan anggaran kompensasi. 

Dia meyakini, hanya perlu satu kali konsiyering lagi untuk menyelesaikan draf Perppu tersebut. Setelah itu, Pemerintah bisa langsung mengajukan Perppu tersebut ke DPR untuk disahkan. 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement