Selasa 15 Nov 2022 03:09 WIB

Anggota Komisi III DPR Nilai Baik Usulan Perubahan Delik Penghinaan di RKUHP

"Saya setuju kita batasi dengan mengubah nomenklatur penghinaan menjadi delik fitnah"

AnggotaKomisi III DPR Taufik Basari.
Foto: DPR RI
AnggotaKomisi III DPR Taufik Basari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai baik usulan perubahan delik penghinaan menjadi fitnah dalam pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum pada draf terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Hal tersebut disampaikannya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Aliansi Reformasi KUHP dalam rangka mendengarkan masukan terkait rumusan sejumlah pasal pidana di dalam RKUHP,di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

"Saya setuju bahwa kita batasi dengan mengubah nomenklatur penghinaan rumusannya menjadi delik fitnah atau dari delik penghinaan menjadi delik fitnah. Menurut saya, ini adalah jalan tengah yang sangat baik yang kemudian bisa kita rumuskan," kata Taufik.

Baca Juga

Taufik menilai bila pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat presiden nantinya tetap masuk dengan rumusan yang berbeda dalamPasal 134 KUHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka ia menegaskan setidaknya pasal tersebut diberikan batasan-batasan agar tidak serupa seperti Pasal 134 yang telah dibatalkan oleh MK itu.

Ia pun menyambut baik masukan-masukan dari Aliansi Reformasi KUHP yang dinilainya sebagai kesempatan untuk merumuskan pasal-pasal dalam RKUHP lebih ketat lagi, sehingga menghasilkan rumusan yang dapat menjamin tetap tegaknya demokrasi di Indonesia.

"Mayoritas di antaranya masukan-masukan ini adalah masukan-masukan yang sangat substantif yang menurut saya patut untuk kemudian kita jadikan bahan ketika nanti kita membahas bersama-sama dengan pemerintah pada tanggal 21 November yang akan datang," ujarnya lagi.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengusulkan agar definisi dalam pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden yang dimaksud dibatasi yakni berupa fitnah. Pengertian fitnah tersebut, kata Erasmus, memiliki pengertian menuduhkan suatu hal yang diketahuinya tidak benar terhadap presiden dan wakil presiden.

Definisi penghinaan tersebut, ujarnya lagi, agar juga berlaku sama untuk pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah, kekuasaan umum maupun lembaga negara. Sebelumnya, Rabu (9/11/2022), Komisi III DPR RI menerima draf atau naskah RUU KUHP versi 9 November hasil dialog publik dan sosialisasi dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada tanggal 21 dan 22 November 2022," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku pemimpin rapat sesaat sebelum mengetuk palu tanda persetujuan.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement