Kamis 10 Nov 2022 08:20 WIB

Pemerintah Hapus Lima Pasal di Draf RKUHP

Pemerintah juga melakukan reformulasi dalam RKUHP.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy pada Rabu (9/11) resmi menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR. Draf terbaru tersebut berisi 627 pasal yang sebelumnya terdiri atas 632 pasal. Lima pasal yang dihapus merupakan hasil sosialisasi...

Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement