Kamis 10 Nov 2022 08:20 WIB

Pemerintah Hapus Lima Pasal di Draf RKUHP

Pemerintah juga melakukan reformulasi dalam RKUHP.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy pada Rabu (9/11) resmi menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR. Draf terbaru tersebut berisi 627 pasal yang sebelumnya terdiri atas 632 pasal. Lima pasal yang dihapus merupakan hasil sosialisasi...

Berita Lainnya

Rekomendasi