Jumat 11 Nov 2022 03:10 WIB

Komnas HAM Minta KPU Jamin Pemenuhan Hak Pilih Kelompok Rentan

Komnas HAM masih menemukan sejumlah kendala pemenuhan hak kelompok rentan.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan kelompok rentan bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024.
Foto: republika/mardiah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan kelompok rentan bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan kelompok rentan bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024. Sebab, Komnas HAM masih menemukan sejumlah kendala pemenuhan hak mereka.

"Bagi KPU penting untuk menjamin perlindungan dan perlakuan khusus kepada kelompok rentan," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah saat konferensi pers daring terkait 'Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Pra Pemilu Serentak 2024 Dalam Perspektif HAM', Kamis (10/11/2022).

Baca Juga

Kelompok rentan ini antara lain adalah penyandang disabilitas, narapidana dan tahanan, pasien di rumah sakit, dan masyarakat adat. Berdasarkan pemantauan Komnas HAM atas pelaksanaan Pilkada 2018, Pemilu 2019, Pilkada 2020, serta situasi jelang Pemilu Serentak 2024, terdapat tujuh kendala pemenuhan hak pilih kelompok tersebut. 

Beberapa di antaranya penyediaan TPS untuk kelompok disabilitas masih sulit, proses perekaman KTP elektronik bagi narapidana belum optimal, masyarakat adat masih terkendala memperoleh KTP-el. Padahal, KTP-el merupakan salah satu syarat agar bisa ikut mencoblos.

Hairansyah mengatakan, KPU harus memberikan perlakuan khusus kepada kelompok rentan ini dalam hal pendataan pemilih, pengadaan TPS khusus, dan pembuatan TPS akses. Ia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga harus meningkatkan koordinasi dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memfasilitasi pemilihan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). 

Ia menambahkan, perlu ditingkatkan pula pendataan pemilih dan penerbitan KTP-el bagi narapidana. "Sedangkan Kemendagri perlu meningkatkan proses pelayanan perekaman KTP-el terhadap masyarakat adat dan masyarakat daerah terpencil dengan metode jemput bola," kata koordinator Subkomisi Penegakan HAM pada Komnas HAM itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement