Kamis 10 Nov 2022 15:33 WIB

Bareskrim Polri dan Dewan Pers Sepakat Cegah Kriminalisasi Jurnalis

Dewan Pers dan Kapolri sudah menantangani MOU perlindungan kemerdekaan pers

Red: Nur Aini
Tanda pengenal jurnalis (ilustrasi) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PSK) yang ditandatangani di BareskrimMabes Polri, Kamis (10/11/2022).
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Tanda pengenal jurnalis (ilustrasi) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PSK) yang ditandatangani di BareskrimMabes Polri, Kamis (10/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PSK) yang ditandatangani di BareskrimMabes Polri, Kamis (10/11/2022).

Penandatanganan dilakukan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri.

Baca Juga

"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri," kata Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya ditemui usai penandatanganan PKS.

Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui.

Menurut Agung, penandatanganan PSK dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret terkait menjamin kerjajurnalistik yang selama ini sering terjadi, seperti melakukan kegiatan jurnalistik dari tulisan dianggap merugikan para pihak bisa perorangan, lembaga atauinstitusi yang berpotensi untuk dilaporkan ke polisi. "Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama," kata Agung.

Secara rinci Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli menjelaskan hal penting dari PKS adalah kesepakatan bersama apabila ada pengaduan masyarakat menyangkut kerja-kerja jurnalistik ke Polri dikembalikan ke Dewan Pers. "Polisi enggak boleh tangani, (aduan) itu ke Dewan Pers untuk diperiksa," katanya.

Ia mencontohkan aduan yang diterima polisi terkait kerja-kerja jurnalistik diteruskan kepada Dewan Perssetelah diterima akan dikaji atau diperiksa benarkah karya jurnalistik tersebut sudah sesuai kaidah-kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.

"Kalau iya karya jurnalistik mungkin ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis, yaitu minta maaf, memuat hak jawab bahkan sampai tahap tertentu mungkin meng-'take down' (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers," terang Arif.

Menurut Arif, PKS ini penting untuk mencegah kriminalisasi jurnalistikkarena Dewan Pers menerima banyak aduan masih terjadinya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, seperti misalnya kasus di Kalimantan Selatan, Palopo, dan menghalang-halangi kerja jurnalistik di Surabaya yang dialami Nurhadi. "Diharapkan dalam PKS ini tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti itu," katanya.

Setelah penandatanganan PKS ini, kata Arif, dilakukan sosialisasi bersama kepolisian maupun Dewan Pers dilanjutkan dengan pelatihan ke satuan polisi di wilayah yang secara teknis dilakukan Lemdiklat Polri dengan memasukkan elemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dalam pelatihan kepada para penyidik. "Jadi penyidik punya prespektif melindungi kerja jurnalistik," kata Arif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement