Rabu 09 Nov 2022 23:40 WIB

Migrasi Siaran Televisi dari Analog ke Digital Buka Peluang untuk Masyarakat

Migrasi siaran televisi dari analog ke digital harus berdampak positif untuk rakyat

Pekerja memperbaiki Set Top Box untuk siaran televisi di kawasan Cikapundung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022). Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mendistribusikan sedikitnya 49.547 unit Set Top Box (STB) untuk warga kurang mampu di Kota Bandung agar tetap dapat mengakses siaran televisi terkait dimatikannya siaran tv analog untuk beralih ke siaran televisi digital di Jawa Barat.
Foto: ANTARA/NOVRIAN ARBI
Pekerja memperbaiki Set Top Box untuk siaran televisi di kawasan Cikapundung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022). Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mendistribusikan sedikitnya 49.547 unit Set Top Box (STB) untuk warga kurang mampu di Kota Bandung agar tetap dapat mengakses siaran televisi terkait dimatikannya siaran tv analog untuk beralih ke siaran televisi digital di Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Manfaatkan potensi sistem penyiaran digital semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Peraturan untuk menjalankan sistem itu harus dipersiapkan dengan baik.  

"Proses migrasi sistem siaran televisi analog ke sistem siaran digital diharapkan membuka banyak potensi yang bisa dimanfaatkan untuk semaksimal mungkin kepentingan masyarakat," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya untuk diskusi daring bertema Peluang Industri TV Digital dan Tantangan Keamanan Nasional yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (9/11/2022).               

Baca Juga

Sejumlah potensi itu, jelas Lestari, harus disampaikan ke publik agar kebijakan tersebut segera memberi dampak positif bagi masyarakat luas.  

Rerie, sapaan akrab Lestari mendorong para pengelola lembaga penyiaran ikut aktif dalam menyajikan konten-konten yang lebih beragam dan bermanfaat.  

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap siaran televisi digital yang semakin beragam kelak juga diisi dengan konten yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa yang kita miliki.  

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap para pemangku kepentingan lewat kebijakannya mampu berkolaborasi dengan masyarakat secara baik, untuk menghasilkan produk siaran yang bermanfaat. dalam upaya mewujudkan anak bangsa yang berkarakter dan tangguh menjawab tantangan zaman.  

Direktur Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Usman Kansong, mengungkapkan peluang Industri penyiaran digital setidaknya bisa menciptakan peluang di tiga sektor yaitu sektor politik, teknologi dan ekonomi.  

Di sektor politik, ujar Usman, migrasi dari siaran analog ke digital ini merupakan bentuk demokratisasi dalam industri penyiaran, karena akan terjadi keberagaman kepemilikan lembaga penyiaran dan konten.  

Dengan siaran digital, tambah Usman, akan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk menikmati siaran. Apalagi, tambah Usman, dengan siaran digital dimungkinkan adanya interaksi antara penonton dan penyedia siaran untuk memberi pendapat tentang konten siaran.  

Peluang di sektor ekonomi, jelas Usman, tentu saja dengan potensi lebih banyak konten bisa disiarkan akan membuka lapangan kerja di berbagai bidang, yang diperkirakan sekitar 200 ribu lapangan kerja. Dari sisi teknologi, jelasnya, tentu saja digitalisasi  akan menghadirkan teknologi yang lebih baik.  

Tantangannya, ungkap Usman, antara lain adalah keamanan terkait konten. Kondisi saat ini Undang-Undang Penyiaran masih dalam proses revisi di parlemen. Usman berharap hasil revisinya kelak bisa menjawab tantangan yang muncul dari proses migrasi ke siaran digital ini.  

Sales and Marketing Director at SYES, President at SYES America, Gianluca Baccalini yang berpengalaman dalam proses migrasi siaran analog ke siaran TV digital di Italia dan sejumlah negara di Eropa mengungkapkan, proses migrasi ke siaran digital memang membutuhkan waktu.  

Pengalaman ASO yang dilakukan di Italia prosesnya bertahap dan memerlukan waktu 4-6 tahun. Gianluca mengungkapkan perlu kesiapan dari sisi aturan hukum dan kesiapan masyarakat dalam menyikapi perubahan siaran TV digital.  

Menurut Gianluca, perlu sosialisasi yang baik terkait layanan digital yang diberikan agar masyarakat dapat memahami dan mendapat manfaat positif dari layanan penyiaran digital itu.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement