REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan, DPR RI menaruh perhatian khusus kepada suporter atau pendukung dalam semua jenis pertandingan, termasuk sepak bola yang diketahui memiliki jumlah suporter sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Karenanya, hak dan kewajiban suporter dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Namun, ia mengungkapkan, pemerintah awalnya tak ingin suporter dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut. "Kami diamanatkan oleh pimpinan komisi bahwa suporter ini harus masuk. Pemerintah tadinya tidak mau suporter masuk, pemerintah itu maunya hanya penonton," ujar Dede dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan suporter sepak bola Indonesia, Selasa (8/11/2022).
Saat itu, Komisi X tegas menyatakan bahwa ada perbedaan antara penonton dan suporter. Menurut DPR, suporter adalah pihak datang secara khusus untuk mendukung tim yang didukungnya.
"Penonton tuh bisa nonton di tivi, bisa nonton di kafe, bisa nonton di mana-mana, nobar dan sebagainya. Kalau suporter itu pasti dia akan datang untuk mendukung timnya, maka ada penanganan ekstra khusus, oleh sebabnya keluar Pasal 54 dan Pasal 55," ujar Dede.
Saat itu, Komisi X juga ingin secara detail mengatur tentang asuransi bagi suporter dalam UU SKN yang disahkan pada Januari 2022. Namun sekali lagi, pemerintah menolak hal tersebut, dan menyatakan akan diatur dalam aturan turunan.
"Kami ingin detail lagi, masalah soal asuransi, tetapi pemerintah meminta biarkan itu turunnya melalui peraturan turunan, baik itu peraturan pemerintah, permen (peraturan menteri), dan sebagainya," ujar Dede.
Komisi X DPR RI memahami sepak bola sebagai salah satu jenis olahraga yang memiliki banyak penonton dan suporter. Harapannya, tragedi di Stadion Kanjuruhan menjadi momentum perbaikan sepak bola nasional, termasuk kepada suporter.
"Suporter bukan hanya sepak bola, karena ada juga suporter-suporter di bidang non-sepak bola juga banyak juga dan terjadi kerusuhan pun sangat memungkinkan. Jadi kita tetap berusaha agar semua suporter dan semua jenis pertandingan itu memang harus bener-bener kita adopsi," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Dalam UU SKN, suporter diartikan sebagai individu atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang olahraga tertentu. Dalam Pasal 55 Ayat (2), suporter olahraga diimbau untuk membentuk organisasi atau badan hukum dengan rekomendasi dari klub atau Induk Organisasi Cabang Olahraga yang digemari.
Hak-hak suporter dijelaskan dalam Pasal 55 Ayat (5) sebagai berikut:
1. Mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
2. Mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaungi.
3. Mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
Sejumlah kewajiban suporter turut dijelaskan dalam peraturan ini melalui Pasal 55 Ayat (6) yang meliputi hal-hal berikut:
1. Mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum suporter olahraga tertentu.
2. Menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.