REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan H Purwanto membantah pihaknya memberikan informasi kepada Kamaruddin Simanjuntak, terkait kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Kamaruddin Simanjuntak merupakan pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," kata Wawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
Menurut Wawan, BIN hanya melaporkan informasi intelijen kepada single client, yaitu Presiden RI Joko Widodo. Oleh karena itu, dia menegaskan tidak benar jika Kamaruddin Simanjuntak mengaku dapat informasi intelijen dari BIN.
BIN, yang dikepalai Jenderal (Purn) Budi Gunawan, merupakan lembaga intelijen negara, bukan untuk kepentingan lain. Sehingga, Wawan menegaskan BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," tegasnya.
Wawan mengatakan belum mengetahui apakah BIN akan mengambil upaya hukum atas keterangan tidak benar yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi di persidangan. "Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengaku memperoleh informasi dari BIN, Polri, maupun TNI. Pernyataan itu disampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.