Sabtu 05 Nov 2022 15:31 WIB

PAN Setuju Menteri yang Nyapres Cukup Cuti, Ini Alasannya

PAN menegaskan, menteri yang nyapres perlu memenuhi sejumlah syarat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Viva Yoga Mauladi.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Viva Yoga Mauladi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Makamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri tidak perlu mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden (capres). Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, mengatakan PAN setuju dengan keputusan MK tersebut.

"PAN setuju dengan keputusan MK bahwa bila ada menteri yang running for presidential election, cukup hanya cuti dan mendapatkan izin dari presiden saja," kata Viva kepada Republika.co.id, Sabtu (5/10/2022).

Baca Juga

Viva mengatakan seorang menteri yang mencalonkan diri sebagai capres perlu memenuhi sejumlah syarat. Pertama, menteri tersebut harus cuti jika secara formal dan resmi telah didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di KPU.

"Kedua, selama menjadi calon, yang bersangkutan tidak boleh melakukan abuse of power (penyimpangan kekuasaan) dengan menggunakan fasilitas negara atau menggunakan sumber daya lembaga negara tersebut untuk tujuan pemenangan elektoralnya di pilpres 2024," ujarnya.

Syarat ketiga, Viva mengatakan harus ada sanksi jika ada yang melanggar. Sanksi diperlukan untuk menjaga etika pejabat publik dan menegakkan peraturan perundang-undangan.

"Keempat, presiden tentu akan memonitor kinerja kementerian lembaga jika ada menterinya yang running for president election," ucapnya .

Ia menambahkan, jika presiden menilai bahwa kinerja kementerian/ lembaga tersebut menurun maka presiden harus menggunakan hak prerogatifnya untuk mereshufle menteri tersebut agar tidak mengganggu kinerja pemerintah.

"Hal ini diperlukan meskipun pemilu berlangsung, pemerintah tetap menjalankan fungsi pelayanan publik (public services) dengan baik," juru bicara PAN ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement