Senin 31 Oct 2022 19:13 WIB

TII: Dari 18 Calon Peserta Pemilu, tak Ada yang Publikasi Laporan Keuangan

TII sebut dari 18 calon peserta pemilu, tak ada yang mempublikasikan laporan keuangan

Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tranparency Internasional Indonesia (TII), bagian dari jaringan LSM antikorupsi global, menyoroti kelolosan 18 partai politik dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. TII menemukan tidak satu pun dari 18 partai itu yang mempublikasikan laporan keuangan secara lengkap.

"Dari 18 partai politik yang dinyatakan lolos secara administratif oleh KPU, bisa dipastikan tidak satu pun partai politik yang memenuhi kewajiban secara utuh terkait keuangan partai politik," kata Sekretaris Jenderal TII Danang Widoyoko ketika dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Baca Juga

Untuk diketahui, 18 partai yang lolos itu terdiri atas sembilan partai parlemen, yakni PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PKS.

Lalu empat partai lama tapi non-parlemen, yakni PSI, Perindo, PBB, dan Hanura. Terdapat pula lima partai baru yakni Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN, dan Partai Gelora.

Danang mengatakan, berdasarkan penelusuran TII yang dimuat dalam kanal www.kamubersihakupilih.id, mayoritas partai politik, khususnya partai politik yang memiliki kursi di DPR tak mempublikasikan laporan keuangan utuh. Misalnya Gerindra, PDIP, PKS, Demokrat, Nasdem, dan PAN hanya mempublikasikan laporan terkait keuangan yang berasal dari negara (banpol).

"Bahkan ada tiga partai politik parlemen yang sama sekali tidak mempublikasikan laporan keuangan yang berasal dari negara, yakni Golkar, PPP, PKB," ujarnya.

TII juga mengkritik ketimpangan regulasi terkait transparansi keuangan partai ini. Dalam UU Partai Politik, dinyatakan bahwa partai wajib “membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat”.

Namun, kewajiban itu tidak jadi syarat pendaftaran partai politik peserta pemilu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu. "Di dalam undang-undang pemilu, pemenuhan syarat yang relevan dengan kewajiban partai politik secara eksplisit hanya menyangkut soal kepengurusan/keanggotaan dan memiliki rekening dana kampanye," ujar Danang.

Menurut Danang, keterbukaan ihwal keuangan partai seharusnya jadi barometer akuntabilitas partai yang merupakan badan publik. Melalui laporan keuangan akan tercermin seluruh aktivitas partai politik yang dilakukan secara rutin dan periodik. Sehingga melalui keterbukaan keuangan, publik dapat mengetahui bagaimana partai politik dijalankan.

"Jamak dipahami bahwa tertutupnya partai politik terkait aktivitas keuangannya disebabkan oleh kuatnya pengaruh elite dan pemodal tertentu dalam pengelolaan partai politik," ujarnya.

"Problem laten dalam institusi partai politik inilah yang menyebabkan sulitnya memberantas korupsi terutama di sektor politik," imbuhnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement