Senin 31 Oct 2022 09:16 WIB

Pertemuan Tingkat Tinggi Penyandang Disabilitas Asia Pasifik Lahirkan Jakarta Declaration

Deklarasi Jakarta memuat enam resolusi sebagai komitmen pemerintah Asia Pasifik

Pertemuan tingkat tinggi antar pemerintah tentang penyandang disabilitas se-Asia Pasifik ditutup dengan lahirnya Jakarta Declaration atau Deklarasi Jakarta.
Foto: Ist
Pertemuan tingkat tinggi antar pemerintah tentang penyandang disabilitas se-Asia Pasifik ditutup dengan lahirnya Jakarta Declaration atau Deklarasi Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertemuan tingkat tinggi antar pemerintah tentang penyandang disabilitas se-Asia Pasifik atau High-level Intergovermental Meeting on The Final Review of The Asian and Pasific Decade of Persons with Disabilities (HLIGM APDPD) ditutup dengan lahirnya Jakarta Declaration. Ini menandai dimulainya dekade keempat dari dasawarsa penyandang disabilitas di kawasan Asia Pasifik. 

Deklarasi Jakarta diharapkan mampu menegaskan kembali komitmen pemerintah negara Asia Pasifik dalam mewujudkam Strategy Incheon yang diinisiasi sepuluh tahun lalu. "Hari ini hari terakhir dan sudah ditutup untuk pertemuan tingkat tinggi antar pemerintah di Asia Pasifik. Kita membuat Deklarasi Jakarta untuk tindak lanjut 2023-2032 yang akan ditindaklanjuti oleh para anggota, diakselerasi, dan dilaksanakan," kata Mensos Tri Rismaharini dalam keterangannya pascamenutup kegiatan yang berlangsung tiga hari itu, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga

Deklarasi Jakarta memuat enam resolusi sebagai komitmen pemerintah di negara Asia Pasifik dalam pembangunan yang inklusif disabilitas. Salah satu isu prioritas adalah penyelarasan Konvensi Hak Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) pada legislasi tingkat nasional. 

Indonesia telah meratifikasi CRPD melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan pada tahun 2016, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas lahir sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat. Menurut Risma, harmonisasi legislasi menjadi tantangan paling berat bagi Pemerintah Indonesia karena memiliki pemerintahan pada tiga level yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daera kabupaten/kota.

"Itulah yang PR saya yang paling berat karena kita punya tiga level pemerintahan. Itu tidak mudah pasti, tapi kita harus tetap mencoba," katanya.

Under-Secretary-General of the United Nations and Executive Secretary of the Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (ESCAP), Armida Salsiah Alisjahbana, mengatakan meskipun implementasi dari CRPD telah mengalami kemajuan, tapi penyandang disabilitas di wilayah Asia Pasifik menghadapi hambatan yang membatasi partisipasi mereka dalam pendidikan, pekerjaan, pengambilan keputusan, dan banyak aspek kehidupan sehari-hari lainnya. Untuk itu, mantan menteri perencanaan pembangunan nasional era Presidan SBY ini mengajak anggota UNESCAP untuk memperkuat kemitraan baru dengan organisasi penyandang disabilitas, sektor swasta, entitas Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lainnya menciptakan pendekatan masyarakat yang menyeluruh.

"Dengan janji baru ini (Deklarasi Jakarta), mari kita investasikan sumber daya yang diperlukan untuk memastikan kita mencapai 10 sasaran Strategi Incheon selama dekade baru," katanya saat memberikan pernyataan penutup.

Dalam mengadopsi Deklarasi Jakarta, Armida berharap penyandang disabilitas dapat berpartisipasi aktif dan signifikan dalam semua kebijakan dan program terkait disabilitas, sejalan dengan semangat nothing without us about us, tak akan berarti tanpa kita. HLIGM APDPD terlaksana atas kerja sama UNESCAP dengan Kementerian Sosial.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid sejak 19 Oktober dan berakhir pada 21 Oktober 2022. Turut hadir pada kegiatan ini delegasi dari 53 negara anggota, sembilan negara asosiasi, negara observer, badan PBB, dan organsisasi masyarakat sipil. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement