Ahad 30 Oct 2022 02:59 WIB

Orang Tua yang Nikahkan Anaknya dengan Pria Mengaku Imam Mahdi Jadi Tersangka

Pria Mengaku Imam Mahdi di Riau telah menikahi beberapa anak di bawah umur

Rep: Febrian Fachri/ Red: Christiyaningsih
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pria mengaku Imam Mahdi yang menikahi anak di bawah umur di Riau. Ilustrasi.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pria mengaku Imam Mahdi yang menikahi anak di bawah umur di Riau. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU- Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pria mengaku Imam Mahdi yang menikahi anak di bawah umur di Riau. Dua tersangka baru itu adalah pasangan suami istri asal Kabupaten Kampar berinisial SAD dan NUR.

Pasutri ini merupakan orang tua korban yang dinikahi pelaku yang mengaku Imam Mahdi tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial WIR (32) menikahi anak gadis yang baru berusia 13 tahun.

Baca Juga

"Anak mereka yang waktu itu tahun 2015 masih berusia 13 tahun dibujuk supaya menikah dengan WIR," kata Sunarto, Sabtu (29/10/2022).

Narto menjelaskan SAD dan NUR merupakan orang tua angkat dari korban. Ketika korban masih belajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kampar, korban pernah mengaku sakit usus. Lalu orang tua korban membawanya ke WIR yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan bisa mengobati penyakit.

Korban dibujuk untuk dinikahi setelah sakitnya perlahan mulai berkurang. Lafaz nikah pun diucapkan tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Pengakuan WIR sebagai Imam Mahdi juga dipercayai oleh beberapa orang pengikutnya. Polisi menyebut ajaran yang disebarkan WIR merupakan penistaan agama sehingga kini WIR menghadapi kasus penistaan agama dan juga ksus kekerasan seksual.

WIR dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara SAD dan NUR dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Polisi mulai mengusut kasus WIR setelah adanya laporan sang istri yang sudah tidak dinafkahi selama tiga tahun. Laporan pertama kali dibuat di Polres Kampar. Dari sana, dilakukan pengembangan dan didapat informasi mengenai aktivitas yang dilakukan WIR.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk orang tua sang istri. Dari pengakuan orang tua korban dan saksi lain, diketahui bahwa WIR mengaku merupakan seorang Imam Mahdi dan memiliki banyak pengikut.

WIR juga disebut meminta kepada para jamaahnya untuk memberikan seorang anak gadis untuk dinikahi. Beberapa jamaah menuruti permintaan WIR termasuk juga orang tua dari istri WIR yang melapor ke polisi. Pernikahan diadakan dengan cara yang ditentukan sendiri.

“Jadi nikahnya itu agak berbeda ya. Jadi si WIR ini memberikan sebuah kalimat yang dibacakan oleh korban. Jadi nikahnya tidak ada saksi, tidak ada penghulu. Yang ada orang tua, calon pengantin wanita dan si WIR,” kata Sunarto bulan lalu.

Dari hasil penyilidikan sementata, WIR memiliki tujuh istri. Enam di antaranya merupakan istri siri. Dari enam istri tersebut, lima di antaranya merupakan anak dibawah umur. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus penangkapan. Karena kuat dugaan ada banyak tindak pidana yang dilakukan oleh sang Imam Mahdi palsu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement