Rabu 26 Oct 2022 18:14 WIB

Pakar: Kuasa Hukum Sambo tak Memahami Uraian Dakwaan Jaksa

Dakwaan JPU sudah cermat dan rinci.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Terkait penolakan  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  atas nota keberatan (eksepsi) Ferdy Sambo Cs, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan rinci. Kuasa hukum Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan JPU.

Majelis hakim menolak semua nota keberatan Ferdy Sambo Cs. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela, Rabu 26 Oktober 2022.

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan tak kaget dengan putusan hakim. Ia mengaku sudah memprediksi hal tersebut. "Dari awal saya sudah mengatakan bahwa itu bukan materi eksepsi, tapi itu materi pokok perkara. Karena itu, eksepsi penasihat hukum pasti tidak akan diterima atau ditolak," kata Asep dalam siaran pers, Rabu (26/10/2022).

Dosen Universitas Trisakti dan Universitas Padjajaran ini menilai kuasa hukum Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan JPU. Padahal, dakwaan JPU sudah cermat dan rinci. Dalam dakwaannya, JPU menguraikan kejadian secara rinci kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mulai dari tempat, waktu dan hari.

Eksepsi Sambo, menurut Asep, harusnya membicarakan mengenai tiga hal, yaitu kompetensi, tidak terima, dan membatalkan hukum. "Nah, dalam konteks membatalkan hukum, terdiri dari tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan kejadian," kata Asep.

Namun eksepsi Ferdy Sambo berbanding terbalik dengan penjelasan JPU dalam surat dakwaan. Eksepsi Ferdy Sambo, kata Asep, tidak memperhatikan alat bukti lain dan fokus pada kasus pelecehan seksual dan keluar dari pembahasan perkara pembunuhan. Padahal, kasus pelecehan seksual yang diklaim Ferdy Sambo tidak memiliki alat bukti.

Majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi mantan Kadiv Propam Polri itu. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, menyatakan  bahwa dakwaan penuntut umum terhadap Ferdy Sambo telah sistematis, jelas dan tegas. "Hakim sependapat dengan penuntut umum dakwaan atas nama Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun sistematis, jelas dan tegas," kata hakim Wahyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement