Selasa 25 Oct 2022 19:00 WIB

Teddy Minahasa Jalani Pemeriksaan Tersangka Kasus Narkoba di Polda Metro 

Hotman mengatakan, penyidik mulai meminta keterangan dari Irjen Teddy pukul 15.00.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Hotman Paris Hutapea
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Hotman Paris Hutapea

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan kepala Polda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022) hari ini. Pengacara Irjen Teddy, Hotman Paris, mengatakan, penyidik mulai meminta keterangan dari kliennya pukul 15.00 WIB.

"Iya sedang di Polda Metro, mendampingi BAP (berita acara pemeriksaan) TM (Teddy Minahasa)," ujar Hotman saat dihubungi awak media, Selasa.

Baca Juga

Hingga menjelang maghrib, pemeriksaan masih berlangsung. Pihak kuasa hukum bakal memberikan keterangan usai pemeriksaan hari ini tuntas. Karena itu, Hotman belum bisa menjelaskan jalannya pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. 

Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10/2022) kemarin. Ia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB dan akan ditahan selama 20 hari ke depan

"Pak irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Senin.

Namun, Zulpan belum menjelaskan secara rinci perihal penanganan maupun proses penyidikan terhadap Teddy oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia hanya memastikan bahwa mulai Senin malam yang bersangkutan sudah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya.

"Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement