Hakim Morgan, terlihat tak mau percaya begitu saja. Ia menguji akurasi jawaban Kamaruddin dengan mempertanyakan tentang tiga pelaku penembakan tersebut.
“Itu dari mana?,” kata hakim Morgan.
Kamaruddin menerangkan, para pelaku penembakan tersebut ia dapatkan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim pembela hukum keluarga Brigadir J. Kamaruddin menerangkan, tim investigasi internalnya, selain melibatkan para pengacara, juga turut menyertakan para anggota intelijen resmi, dan juga para anggota penyidik di kepolisian, bahkan sampai level jenderal dan purnawirawan.
Menurut Kamaruddin, tim investigasinya itu mengumpulkan beragam informasi, dan fakta-fakta tentang kasus kematian Brigadir J.
“Itu dari investigasi saudara?,” tanya hakim Morgan.
Kamaruddin pun mengiyakan. Akan tetapi, ketika hakim Morgan meminta Kamaruddin untuk mengungkapkan di persidangan tentang informasi-informasi dari hasil investigasinya bersumber dari siapa-siapa saja untuk dapat dimintakan keterangan di pengadilan, Kamaruddin menghindar.
Dengan alasan kerahasiaan, dan keamanan para sumbernya, Kamaruddin tak bersedia mengungkapkan pemasok informasi tersebut.
“Mohon maaf yang mulia, karena kami ada komitmen dengan mereka untuk tidak terbuka,” kata Kamaruddin.
Tetapi, kata Kamaruddin, semua hasil investigasi, dan ragam informasi yang tim pengacara dapatkan, diserahkan kepada penyidik untuk ditelusuri kebenarannya. Termasuk kata Kamaruddin, tentang peran Putri Candrawathi yang turut-serta melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Hakim Morgan mengaku memahami perjanjian tim pengacara dengan semua narasumber dalam investigasinya itu. Akan tetapi, hakim Morgan menegaskan, majelis hakim sulit untuk menerima pengakuan yang tak berdasar dari adanya fakta yang dapat dibuktikan di persidangan.
Terkait dengan hasil investigasi dan pengakuan Kamaruddin tentang peran Putri Candrawathi yang turut-serta menembak Brigadir J, kata hakim Morgan, informasi tersebut harus dapat diuji kesahihannya di persidangan. “Kami (majelis hakim) tidak bisa mempertimbangkan terhadap keterangan yang diperoleh dari sumber yang tidak jelas. Di situ masalahnya. Kami akan kewalahan jadinya,” sambung hakim Morgan.
Selain menghadirkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi, dalam sidang lanjutan Bharada RE pada hari ini, tim JPU juga membawa 11 anggota keluarga Brigadir J sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Mereka diantaranya bapak dan mamaknya Brigadir J; Samuel Hutabarat, dan Rosti Simanjuntak.
Calon istri dan adik Brigadir J, yakni Vera Simanjuntak, dan Mareza Rizki juga ikut menjadi saksi. Serta kerabat dari keluarga; Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indrawanto Pasaribu.