Selasa 25 Oct 2022 15:57 WIB

Teori Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J Harus Diuji di Persidangan

Menjadi saksi pelapor, Kamaruddin Simanjuntak sebut Putri ikut menembak Brigadir J.

Pengacara keluarga korban Kamarudin Simanjuntak (kedua kiri) bersiap untuk memberikan keterangan saksi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa  Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak 12 saksi dari pengacara, keluarga Brigadir J dan kekasihnya diantaranya Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Hakim Morgan, terlihat tak mau percaya begitu saja. Ia menguji akurasi jawaban Kamaruddin dengan mempertanyakan tentang tiga pelaku penembakan tersebut.

“Itu dari mana?,” kata hakim Morgan.

Kamaruddin menerangkan, para pelaku penembakan tersebut ia dapatkan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim pembela hukum keluarga Brigadir J. Kamaruddin menerangkan, tim investigasi internalnya, selain melibatkan para pengacara, juga turut menyertakan para anggota intelijen resmi, dan juga para anggota penyidik di kepolisian, bahkan sampai level jenderal dan purnawirawan.

Menurut Kamaruddin, tim investigasinya itu mengumpulkan beragam informasi, dan fakta-fakta tentang kasus kematian Brigadir J.

“Itu dari investigasi saudara?,” tanya hakim Morgan.

Kamaruddin pun mengiyakan. Akan tetapi, ketika hakim Morgan meminta Kamaruddin untuk mengungkapkan di persidangan tentang informasi-informasi dari hasil investigasinya bersumber dari siapa-siapa saja untuk dapat dimintakan keterangan di pengadilan, Kamaruddin menghindar.

Dengan alasan kerahasiaan, dan keamanan para sumbernya, Kamaruddin tak bersedia mengungkapkan pemasok informasi tersebut.

“Mohon maaf yang mulia, karena kami ada komitmen dengan mereka untuk tidak terbuka,” kata Kamaruddin.

Tetapi, kata Kamaruddin, semua hasil investigasi, dan ragam informasi yang tim pengacara dapatkan, diserahkan kepada penyidik untuk ditelusuri kebenarannya. Termasuk kata Kamaruddin, tentang peran Putri Candrawathi yang turut-serta melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Hakim Morgan mengaku memahami perjanjian tim pengacara dengan semua narasumber dalam investigasinya itu. Akan tetapi, hakim Morgan menegaskan, majelis hakim sulit untuk menerima pengakuan yang tak berdasar dari adanya fakta yang dapat dibuktikan di persidangan.

Terkait dengan hasil investigasi dan pengakuan Kamaruddin tentang peran Putri Candrawathi yang turut-serta menembak Brigadir J, kata hakim Morgan, informasi tersebut harus dapat diuji kesahihannya di persidangan. “Kami (majelis hakim) tidak bisa mempertimbangkan terhadap keterangan yang diperoleh dari sumber yang tidak jelas. Di situ masalahnya. Kami akan kewalahan jadinya,” sambung hakim Morgan.

Selain menghadirkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi, dalam sidang lanjutan Bharada RE pada hari ini, tim JPU juga membawa 11 anggota keluarga Brigadir J sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Mereka diantaranya bapak dan mamaknya Brigadir J; Samuel Hutabarat, dan Rosti Simanjuntak.

Calon istri dan adik Brigadir J, yakni Vera Simanjuntak, dan Mareza Rizki juga ikut menjadi saksi. Serta kerabat dari keluarga; Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indrawanto Pasaribu.

 

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement