Selasa 25 Oct 2022 15:57 WIB

Teori Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J Harus Diuji di Persidangan

Menjadi saksi pelapor, Kamaruddin Simanjuntak sebut Putri ikut menembak Brigadir J.

Pengacara keluarga korban Kamarudin Simanjuntak (kedua kiri) bersiap untuk memberikan keterangan saksi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa  Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak 12 saksi dari pengacara, keluarga Brigadir J dan kekasihnya diantaranya Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. Republika/Thoudy Badai
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan adanya tiga pelaku penembakan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Bharada Richard Eliezer (RE), dan Ferdy Sambo, Kamaruddin mengungkapkan peran Putri Candrawathi sebagai orang ketiga yang turut-serta melakukan penembakan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga 46 di Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga

Pengakuan Kamaruddin itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Bharada RE di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (25/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kamaruddin sebagai saksi pelapor dalam persidangan.

Tentang Putri Candrawathi yang disebut Kamaruddin juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J, ketika hakim anggota Morgan Simanjuntak menanyakan tentang pengetahuan si pengacara soal siapa saja yang melakukan penembakan di Duren Tiga 46.

“Yang menembak ini (Brigadir J) ini siapa?,” kata hakim Morgan kepada Kamaruddin.

Kamaruddin menerangkan, dari hasil penyelidikan dan investigasi yang tim pembela lakukan, ada minimal tiga pelaku penembakan saat kejadian. “Awalnya semula yang menembak ini RE. Tetapi kemudian kami temukan fakta-fakta baru bahwa yang menembak juga adalah FS (Ferdy Sambo), bersama-sama dengan Putri Candrawathi,” jawab Kamaruddin.

Hakim Morgan, pun tampak terkejut dengan jawaban Kamaruddin tersebut. “PC itu ikut nembak?,” tanya hakim.

"Iya," jawab Kamaruddin. Kamaruddin pun meyakinkan majelis hakim dengan mengungkapkan, adanya fakta temuan penggunaan senjata api buatan Jerman pada hari nahas pembunuhan Brigadir J itu.

“Kami temukan penggunaan senjata yang diduga buatan Jerman,” kata Kamaruddin.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement