Kamis 20 Oct 2022 05:56 WIB

Parsindo Resmi Gugat KPU karena Dinyatakan Gagal Ikut Pemilu 2024

Parsindo merupakan partai ketiga yang menggugat KPU ke Bawaslu.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) menyatakan dukungan untuk pasangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI putaran kedua, Selasa (4/4).
Foto: Republika/Mas Alamil Huda
Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) menyatakan dukungan untuk pasangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI putaran kedua, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan itu terkait keputusan KPU yang menyatakan Parsindo tidak lolos verifikasi administrasi partai calon peserta Pemilu 2024.

Gugatan itu didaftarkan oleh Parsindo lewat tim kuasa hukumnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Gugatan tersebut belum terdaftar secara resmi lantaran terdapat dokumen yang belum lengkap. Bawaslu memberikan waktu tiga hari untuk melengkapinya.

Baca Juga

Salah satu anggota tim kuasa hukum Parsindo, Aldi Napitupulu, menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU. Sebab, KPU melakukan kesalahan dalam proses verifikasi administrasi.

Komisioner KPU Idham Holik, kata Aldi, menyatakan Parsindo tidak menyerahkan dokumen perbaikan verifikasi administrasi hingga batas akhir pada 28 September 2022 pukul 23.59 WIB. Padahal, tim IT Parsindo sudah meng-input dokumen perbaikan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada 28 September 2022 pukul 23.29 WIB.

"Jadi ada miss komunikasi dalam hal ini. Partai Parsindo sesuai bukti sudah mensubmit data, namun KPU Pusat menyatakan berbeda. Perbedaan penafsiran ini diharapkan dapat dimediasi oleh Bawaslu,” kata Aldi dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).

“Atas dasar beberapa poin tersebut setelah ada Berita Acara Nomor:234/PL.01.1-BA/05/2022 dari KPU RI, 13 Oktober 2022 sebagai objek sengketa, maka Partai Parsindo menempuh gugatan mediasi ke Bawaslu RI,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Parsindo merupakan partai ketiga yang menggugat KPU ke Bawaslu. Dua sebelumnya adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sebelumnya, Jumat (14/10/2022), KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos. Enam partai yang tidak lolos alias gagal ikut Pemilu 2024 adalah Parsindo, Prima, PKPI, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement