Rabu 19 Oct 2022 20:37 WIB

Bupati Langkat Nonaktif Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek

Saudara Terbit ikut divonis 7,5 tahun penjara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin saat dalam persidangan.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin saat dalam persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/10/2022), malam. Terbit terjerat kasus suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Langkat dan Dinas Pendidikan Langkat bersama sejumlah terdakwa lain.

Majelis hakim memutuskan Terbit terbukti bersalah dalam kasus korupsi sebagaimana dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam persidangan hari ini.

Baca Juga

Selain hukuman penjara, Terbit menghadapi hukuman denda senilai ratusan juta rupiah. Jika tak dibayarkan, ada pidana kurungan yang harus ditebusnya.

"Denda sebesar 300 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," ujar Djuyamto.

Terbit juga diganjar hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hukuman itu berlaku setelah Terbit tuntas menjalani pidana pokoknya.

"Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokoknya," kata Djuyamto.

Dalam persidangan ini, hal yang memberatkan atas vonis Terbit adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian Terbit dianggap majelis hakim berbelit-belit.

"Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Djuyamto.

Kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin juga divonis penjara 7,5 tahun. Iskandar turut dihukum membayar denda 300 juta subsider 5 bulan kurangan. Iskandar terjerat kasus yang sama dengan Terbit. Pertimbangan meringankan dan memberatkan hakim atas Iskandar pun sama dengan Terbit. 

Atas putusan ini, kubu Terbit, Iskandar, dan Jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir. Vonis ini tercatat sama dengan tuntutan jaksa KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement