REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) didakwa telah menerima Rp 572 juta sebagai commitment fee. Uang itu diberikan oleh perusahaan kontraktor Muara Perangin Angin yang duduk sebagai terdakwa di kasus yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa TRP beserta kakaknya Iskandar Perangin Angin menerima suap. Aksi suap menyuap itu turut melibatkan tiga pihak swasta lain yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra. Nama-nama tersebut diduga sebagai "Grup Kuala" yang berperan menjembatani suap Muara kepada TRP.
"Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Perangin Angin bersama-sama dengan Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra telah menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin," kata JPU KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (13/6), malam.
JPU menduga uang senilai Rp 572 juta itu berhubungan dengan posisi TRP sebagai Bupati Langkat periode 2019-2024. Uang itu diduga supaya perusahaan Muara dapat dengan mulus memperoleh proyek Langkat. Apalagi, TRP didakwa pernah meminta uang komitmen kepada Muara lantaran sudah memenangkan tender di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Pendidikan Langkat pada 2021.
"(TRP) Mengatur proses tender di unit kerja pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan-perusahaan milik Muara Perangin Angin," ujar JPU KPK.
Akibat perbuatannya, TRP dan Iskandar didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.