Senin 13 Jun 2022 23:29 WIB

Bupati Langkat Nonaktif Didakwa Terima Suap Ratusan Juta

Uang itu diberikan seorang kontraktor Muara Perangin Angin.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terkait dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022 dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersama empat orang lainnya diantaranya Iskandar Perangin Angin serta terdakwa dari pihak swasta yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terkait dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022 dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersama empat orang lainnya diantaranya Iskandar Perangin Angin serta terdakwa dari pihak swasta yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) didakwa telah menerima Rp 572 juta sebagai commitment fee. Uang itu diberikan oleh perusahaan kontraktor Muara Perangin Angin yang duduk sebagai terdakwa di kasus yang sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa TRP beserta kakaknya Iskandar Perangin Angin menerima suap. Aksi suap menyuap itu turut melibatkan tiga pihak swasta lain yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra. Nama-nama tersebut diduga sebagai "Grup Kuala" yang berperan menjembatani suap Muara kepada TRP.

Baca Juga

"Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Perangin Angin bersama-sama dengan Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra telah menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin," kata JPU KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (13/6), malam.

JPU menduga uang senilai Rp 572 juta itu berhubungan dengan posisi TRP sebagai Bupati Langkat periode 2019-2024. Uang itu diduga supaya perusahaan Muara dapat dengan mulus memperoleh proyek Langkat. Apalagi, TRP didakwa pernah meminta uang komitmen kepada Muara lantaran sudah memenangkan tender di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Pendidikan Langkat pada 2021.

"(TRP) Mengatur proses tender di unit kerja pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan-perusahaan milik Muara Perangin Angin," ujar JPU KPK.

Akibat perbuatannya, TRP dan Iskandar didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement