Senin 13 Jun 2022 15:51 WIB

KPK Hormati MA Soal Penolakan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan

Tuntutan KPK terkait Samin Tan terhempas di tingkat Pengadilan Negeri hingga MA. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan KPK terkait vonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan. Berkat putusan itu, MA memperkuat putusan bebas Samin Tan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menghargai, apapun putusan yang diambil oleh MA dalam kasasi kasus Samin Tan. Dia menegaskan, kasasi memang harus dilakukan guna membuktikan kejahatan Samin Tan. Meski pada akhirnya, tuntutan KPK terhempas di tingkat Pengadilan Negeri hingga MA. 

Baca Juga

"Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan. Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," kata Ali kepada wartawan, Senin (13/6). 

Ali menyampaikan, agar MA secepatnya memberikan salinan putusan tersebut kepada KPK. Sebab KPK ingin segera mengkajinya. 

"Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud. Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," ujar Ali. 

Selain itu, Ali mengajak, masyarakat guna terus memantau jalannya proses hukum terhadap Samin Tan. Dia menganggapnya, sebagai bukti keterbukaan dan partisipasi dalam pengawalan kasus korupsi.

"Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ucap Ali. 

Sebelumnya, tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori dan Suhadi memutuskan menolak kasasi yang diajukan KPK atas vonis bebas Samin Tan. Perkara dengan nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. itu mencapai putusan pada Kamis (9/6). 

Samin Tan awalnya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun Samin Tan dibebaskan menyusul putusan Pengadilan Nomor: 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 yang memvonis bebas dirinya.

Samin Tan dijerat kasus dugaan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dalam pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

Samin Tan sempat menjadi buronan sejak April 2020. Samin Tan baru ditangkap tim penyidik KPK di Jakarta pada Senin 5 April 2021. Samin Tan berdalih dirinya adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jateng. 

Kemudian menurut Majelis Hakim yang menjadi pertimbangan, Eni sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK no. 31 seterusnya tentang pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT.

Majelis Hakim lantas menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan, baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan alternatif kedua. Belakangan, usaha KPK menjerat Samin Tan lewat kasasi pun boncos karena MA menolaknya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement