REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan. Alhasil, Samin Tan sudah dapat menghirup udara bebas.
Samin Tan dijerat kasus dugaan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dalam pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Samin Tan sempat menjadi buronan sejak April 2020. Samin Tan baru ditangkap tim penyidik KPK di Jakarta pada Senin 5 April 2021.
"Tolak," tulis putusan singkat MA dikutip dari situs resminya pada Senin (13/6).
Tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori dan Suhadi bertindak sebagai Majelis Hakim dalam pengajuan kasasi itu. Perkara dengan nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. itu mencapai putusan pada Kamis (9/6).
Samin Tan awalnya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun Samin Tan dibebaskan menyusul putusan Pengadilan Nomor: 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 yang memvonis bebas dirinya.
Samin Tan berdalih dirinya adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jateng. Kemudian menurut Majelis Hakim yang menjadi pertimbangan, Eni sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK no. 31 seterusnya tentang pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT.
Majelis Hakim lantas menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan, baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan alternatif kedua. Belakangan, usaha KPK menjerat Samin Tan lewat kasasi pun boncos karena MA menolaknya.