REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) bakal menghadapi sidang perdana hari ini, Senin (13/6/2022). TRP terjerat kasus dugaan suap soal kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengonfirmasi agenda sidang perdana terhadap TRP. Ia memastikan para Jaksa Penuntut Umum dari KPK siap membeberkan segala dakwaan terhadap TRP.
"Betul, sesuai penetapan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Sidang perdana hari ini (13/6/2022) dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali saat dikonfirmasi oleh Republika.co.id pada Senin (13/6).
Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) persidangan TRP teregistrasi dengan nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. TRP akan diadili bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin yang juga terjerat kasus itu.
Bila merujuk informasi situs resmi PN Tipikor Jakpus, agenda sidang TRP berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Adapun sidang tersebut dijadwalkan digelar di ruang Wirjono Projodikoro 1 PN Tipikor Jakpus.
Sebelumnya, KPK telah melengkapi berkas perkara tersangka dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat. "Proses pemberkasan perkara, termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (19/5).
KPK juga telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Terbit Rencana pada tim jaksa. Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022.
KPK meringkus TRP sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa.
Adapun tersangka penerima suap selain Terbit Rencana yakni Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar PA (ISK) serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi (MSA) Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS). Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah satu orang kontraktor, Muara Perangin-angin (MR).
Tersangka TRP melalui ISK meminta fee 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan fee 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung. Bayaran tersebut dimintakan guna menjamin kemenangan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.