REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus rasuah Muara Perangin-angin. Dia merupakan pemberi suap tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dalam dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Langkat.
"Jaksa Eksekutor Medi Iskandar Zulkarnain, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin-angin," kata Plt Juru BIcara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Ali mengatakan, terpidana tersebut akan menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Muara Perangin-angin akan menjalani masa pidana badan selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan.
"Selain itu, terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp 200 juta," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah meringkus Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa oleh lembaga antirasuah tersebut.
Adapun, tersangka penerima suap selain dalam Terbit Rencana yakni Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar PA (ISK) serta tiga orang kontraktor, yaitu Marcos Surya Abdi (MSA) Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS). Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah satu orang kontraktor, Muara Perangin-angin (MR).
Tersangka Terbit melalui Iskandar meminta fee 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan fee 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung. Bayaran tersebut dimintakan guna menjamin kemenangan tender proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Langkat.
Salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah milik tersangka MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.