Senin 30 May 2022 15:53 WIB

Hakim Desak Kakak Bupati Langkat tak Berbelit di Sidang Kasus Suap

Iskandar cenderung ragu saat menanggapi pertanyaan JPU KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa Muara Perangin Angin bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Langkat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022). Sidang lanjutan dengan beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin dan Shuhanda CItra.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa Muara Perangin Angin bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Langkat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022). Sidang lanjutan dengan beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin dan Shuhanda CItra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) memberikan peringatan kepada kakak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar Perangin Angin saat bersaksi di sidang penyuap Terbit, Muara Perangin Angin. Pasalnya, Iskandar cenderung ragu saat menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

JPU mulanya berupaya memastikan berita acara pemeriksaan (BAP) Iskandar yang menyatakan dia membantu TRP guna menahkodai tiga dinas di Langkat, yaitu Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perkim. "Saksi bantu adik Anda, Bupati, supaya nggak ada ribut-ribut. Itu gimana maksudnya tahu ada ribut?" tanya JPU KPK saat sidang di PN Tipikor Jakpus pada Senin (30/5/2022), sore.

Baca Juga

"Kata kadis," jawab Iskandar.

Iskandar mengungkapkan, di Langkat sering ada unjuk rasa. Iskandar lantas mengaku sempat menjadi penghubung antara kapala dinas dengan beberapa orang di Langkat yang menekan kadis. "Saat itu pernah kepala dinas menyatakan kan ada putra-putra daerah datang ramai-ramai ke kadis. Terus saya datang menjembatani supaya nggak ada ancam-ancam," ujar Iskandar.

Iskandar lalu menolong TRP lewat berkoordinasi dengan tiga dinas yang sering dianggap membuat kegaduhan. Ia mengklaim inisiatifnya berkoordinasi dengan kepala dinas sudah atas restu TRP.  "Iya (TRP setuju)," ucap Iskandar.

"Apa yang dikatakan Terbit saat itu?" sebut JPU KPK yang bertanya kembali.

Iskandar merasa lupa. Selaniutnya, JPU KPK bertanya soal cara Iskandar menolong TRP. Hanya saja, jurus lupa kembali dipakai oleh Iskandar.

Mendapati situasi sidang itu, Hakim Ketua Djuyamto segera mengambil alih. Djuyamto mencecar bagaimana cara Iskandar berkoodinasi dengan kepala dinas. Padahal, Iskandar tercatat hanya sebagai Kepala Desa Balai Kasih.

"Majelis ingatkan kembali saudara ditanya JPU itu sumbernya BAP yang majelis katakan sejak awal dan saudara yang katakan ini jawaban saudara sendiri. Kalau jawaban sendiri tolong saudara itu di sini punya tugas mulia, ingat itu. Jadi saksi punya tugas mulia kalau saudara mau terangkan apa adanya," tegas Djuyamto.

Djuyamto mendesak Iskandar tidak menutup-nutupi. Dia meminta Iskandar bicara apa adanya. "Saudara kalau hadir di sini jangan punya pikiran bela siapa-siapa. Penuhi saja kewajiban saudara jadi saksi apalagi saudara sudah disumpah, selaku orang agama Islam kalau menyangkut kesaksian nggak hanya di sini. Nanti di akhirat ditanya, apalagi kalau saudara tahu surat Yasin ayat 65 jelas," kata Djuyamto.

Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. Muara didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta ke Bupati Langkat TRP. Suap diberikan supaya TRP mengalokasikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.

Muara memberi suap kepada TRP lewat Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka adalah orang kepercayaan TRP atau dikenal sebagai Grup Kuala.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement