REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang juga cikal bakal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Petrus Selestinus menilai kehadiran deputi penindakan KPK Karyoto bersama tim penyidik di sidang praperadilan Mardani H Maming, Jumat (22/7/2022). Menurutnya, KPK bisa jadi mendapatkan informasi adanya ketidakberesan dalam proses praperadilan mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu tersebut.
"Potensinya ada (transaksi gelap). Misalnya ada informasi transaksional dalam praperadilan yang diajukan tersangka korupsi terhadap KPK. Namun kita berharap hakim tetap berdiri tegak untuk menjalankan penegakan hukum," tutur dia, dalam keterangan, Sabtu (23/7/2022).
Petrus menambahkan, budaya koruptor adalah menghalalkan segala cara agar terbebas dari jeratan hukum. Termasuk menggunakan uang untuk mengatur putusan hakim. Perilaku ini yang harus dilawan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
Ia menyebut saat ini KPK tengah melawan kekuatan besar dalam kasus korupsi di Indonesia. Terlebih, KPK sudah tidak lagi ditakuti para koruptor. Petrus menilai, menghadapi Mardani Maming menjadi momentum mengembalikan taring KPK.
"Menghadapi Mardani H Maming adalah momentum KPK untuk mengasah lagi taringnya. Tangkap hakim atau siapapun yang terbukti menerima suap dari koruptor. Agar taring KPK kembali tajam," tegasnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Karyoto bersama tim penyidik KPK memantau langsung sidang praperadilan yang diajukan eks bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022). Dalam persidangan ini, Mardani H Maming menggugat penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
"Saya sebagai penanggung jawab Kedeputian Penindakan wajar-wajar saja, sah-sah saja saya melihat kondisi sidang praperadilan. Kebetulan saya juga jarang sekali ikut, hanya ingin memantau seperti apa,” kata Karyoto.
Selain alasan formal, Karyoto juga ingin memastikan tak ada intervensi dalam proses sidang praperadilan yang diajukan Bendahara Umum (Bendum) PBNU tersebut. Namun Karyoto enggan merinci intervensi yang dimaksud.
”Tentunya informasi-informasi itu kan sifatnya masih intelijen, tidak bisa kami buka bagaimana bentuknya informasi itu, karena kalau kami menuduh orang ini, itu, kami jadi fitnah,” jelasnya.
KPK menganggap informasi tersebut sebagai langkah antisipatif agar proses praperadilan berjalan profesional dan independen. ”Kami anggap sebagai langkah-langkah antisipatif karena kami ingin semua kantor-kantor yang punya muruah yang harus dijunjung tinggi, ya harus kami berikan langkah-langkah antisipatif,” katanya.
Sementara, kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana menyebut kehadiran Deputi Penindakan KPK, Karyoto bersama tim penyidik KPK dengan mengenakan rompi KPK dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, sangat istimewa.
"Kita tidak usah tafsirkan macam-macam, apalagi kalau sampai ada tuduhan upaya intervensi peradilan dan lain-lain. Kami tidak yakin KPK sampai lakukan hal seperti itu. Semoga ini sebagai bentuk kepedulian saja. Kami berharap hakim tetap objektif dan independen," tuturnya.