Selasa 18 Oct 2022 16:23 WIB

MAKI Ajukan Praperadilan KPK karena Lamban Periksa Lukas Enembe

KPK dinilai tidak miliki kejelasan tuntaskan kasus Lukas Enembe.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona memberikan keterangan usai menyempaikan surat penolakan pemeriksaan istri dan anak kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10/2022). Istri Lukas Enembe, Yulice Wenda dan anak Astract Bona Timoramo Enembe menolak diperiksa olek KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua itu.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona memberikan keterangan usai menyempaikan surat penolakan pemeriksaan istri dan anak kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10/2022). Istri Lukas Enembe, Yulice Wenda dan anak Astract Bona Timoramo Enembe menolak diperiksa olek KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana mengajukan gugatan pra peradilan melawan KPK. Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan karena KPK dinilai lamban lakukan pemeriksaan dan tidak melakukan upaya paksa terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe, terkait kasus korupsi yang sedang disidik KPK.

"Semestinya, menurut saya itu setelah panggilan pertama mangkir, segera dipanggil kedua. Dan kalau tidak datang itu menjemput paksa," kata Boyamin, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga

Dan kalau memang yang bersangkutan berdalih dalam kondisi sakit, menurut Boyamin, KPK bisa membawa yang bersangkutan untuk diperiksa ke rumah sakit untuk dibantarkan. Namun yang terjadi sebaliknya, kasus ini berlarut-larut dan terkesan mangkrak, serta tidak jelasnya posisi KPK.

Boyamin bahkan mendapat informasi, kemarin Ketua KPK yang justru akan mendatangi Lukas Enembe di sana. "Itu menurut saya malah jadi ada drama. Kemarin sudah drama katanya mau manggil kedua dan upaya paksa begitu, tapi sampai sekarang nyatanya tidak ada," katanya.

Boyamin melihat langkah KPK atas kasus Lukas Enembe ini seperti janji-janji yang tidak ditepati. Herannya, kata Boyamin, informasi yang beredar itupun, tidak dibantah sampai hari ini oleh KPK bahwa Ketua KPK Firli Bahuri akan mendatangi Lukas Enembe ke Papua.

"Nah ini, selain janji yang tidak ditempati, ada drama baru. Yaitu drama ketua KPK yang mendatangi tersangka yang dipanggil tidak hadir, dengan dalih sakit gitu. Ini drama baru," ujar Boyamin.

Atas dasar itu dan janji KPK yang tidak ditempati serta drama di sekitar kasus Lukas Enembe ini, maka MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan. Yakni, jelas Boyamin, praperadilan atas dugaan dihentikannya penyidikan atau mangkraknya perkara terkait dengan gratifikasi dan yang lain-lain yang telah dirilis KPK terhadap Lukas Enembe.

Sebelumnya Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri akan ikut bersama tim dokter independen ke Jayapura, Papua. Rombongan akan melihat langsung kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan suap gratifikasi itu.

Sementara itu, tim kuasa hukum dan dokter pribadi Lukas Enembe menyambangi Gedung Merah Putih KPK Senin (17/10/2022) kemarin, untuk bertemu dengan tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Penyidik KPK.

Pertemuan ini guna membahas soal kondisi kesehatan Lukas Enembe. Dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Mote, juga akan bertemu dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat bersama dokter KPK untuk menyampaikan secara lengkap kondisi Lukas Enembe.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement