Senin 17 Oct 2022 16:03 WIB

Muhadjir Pastikan Biaya Perawatan Korban Kanjuruhan Masih Ditanggung

Muhadjir membantah pemerintah hentikan tanggungan perawatan korban Kanjuruhan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Pejalan kaki melintasi mural bertema tragedi Kanjuruhan di Jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10/2022). Seni mural dan montase karya seniman Malang tersebut digambar di sejumlah lokasi sebagai ungkapan duka dan keprihatinan atas terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Pejalan kaki melintasi mural bertema tragedi Kanjuruhan di Jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10/2022). Seni mural dan montase karya seniman Malang tersebut digambar di sejumlah lokasi sebagai ungkapan duka dan keprihatinan atas terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, biaya perawatan korban tragedi Kanjuruhan masih ditanggung oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial. Ia juga mengatakan telah meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk membantu biaya perawatan para korban.

“Masih, masih, masih. Jadi bisa pemerintah pusat lewat Kemensos, bisa lewat pemprov, bahkan lewat kabupaten kota. Karena pemerintah kabupaten kemarin juga sudah saya minta untuk dana siap pakainya dibuka untuk ini,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Baca Juga

Muhadjir pun membantah adanya kabar bahwa pemerintah telah menghentikan bantuan biaya perawatan kepada para korban. “Tidak ada itu. Tetap ditanggung pemerintah nanti,” ujarnya.

Terkait data jumlah penerima bantuan, Muhadjir mengatakan terus melakukan pembaharuan. Selain itu, Muhadjir juga meminta agar mengembalikan biaya perawatan kepada korban yang sebelumnya sudah terlanjur membayar sendiri.

“Data kan terus kita update terus. Dan saya sendiri langsung kok ini saya terima langsung, untuk mereka-mereka yang pengobatannya sudah terlanjur untuk dikenai, saya minta untuk segera dikembalikan,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang menelusuri terkait dugaan penghentian biaya pengobatan terhadap para korban tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Penghentian biaya diduga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Beberapa hari lalu kami diberitahu oleh teman-teman Aremania dan sedang kami telusuri,” kata Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Senin (17/10/2022).

Apabila informasi tersebut benar, kata Anam, maka tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu sangat disayangkan. Menurut dia, korban luka-luka dalam peristiwa nahas tersebut sangat banyak, belum termasuk yang tidak melaporkan diri sebagai korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement