Ahad 16 Oct 2022 17:44 WIB

Para Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Siap Jalani Sidang Dakwaan

Pembacaan dakwaan bagi Bharada E dipisah sendiri dan dilakukan Selasa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jampidum, Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istirnya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf resmi menjadi tahanan Kejagung dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J  dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus penghalangan penyidikan setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jampidum, Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istirnya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf resmi menjadi tahanan Kejagung dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus penghalangan penyidikan setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para terdakwa menyatakan kesiapian menjalani persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Sidang pembacaan dakwaan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Dari lima terdakwa, empat terdakwa akan dihadirkan langsung ke muka hakim untuk mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat terdakwa yang akan menjalani sidang besok, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sambo, Kuat Maruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Baca Juga

Sementara khusus untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), sidang pembacaan dakwaan, baru akan dilakukan Selasa (18/10/2022). “Persidangan akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, lewat pesan singkat, Ahad (16/10/2022).

Dua hakim anggota majelis lainnya yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Djuyamto mengatakan, saat penentuan majelis hakim, para pengadil sepakat untuk memisahkan jadwal sidang Bharada RE.

Alasannya Bharada RE, merupakan terdakwa, dan juga saksi kunci kasus pembunuhan yang terjadi di Komplek Polri di Duren Tiga 46, pada Jumat (8/7/2022). Bharada RE, dalam kasus ini, pun berstatus justice collaborator (JC) yang terlindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan tersebut. Jampidum Fadil Zumhana, pekan lalu meminta lembaga eksternal pengawas profesionalisme kejaksaan melakukan pengawasan, dan pemantauan ketat untuk menjaga independensi JPU dalam kasus tersebut.

Bahkan Fadil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan (Komjak) turut melakukan pengawasan, dan pemantauan. Fadil juga mengatakan, selama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J itu, tim pengawasan internal di Kejagung, dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), dan Satgas-53 akan melakukan pemantauan ketat terhadap para JPU.

“Pengawasan sangat ketat saya minta untuk dilakukan. Termasuk pengawasan dari teman-teman media. Mulai dari pengawasan keamanan, dan sterilisasi kepentingan, maupun intervensi, dan tindakan-tindakan tidak profesional lainnya. Kita komitmen untuk profesional akan selesaikan perkara ini,” ujar Fadil menambahkan.

Tim Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sambo, Febri Diansyah dkk, pun mengaku sudah siap untuk menjalani persidangan yang akan digelar Senin (17/10/2022). “Kami komitmen untuk kooperatif menjalani proses persidangan sesuai yang sudah dijadwalkan,” kata Febri, Ahad (16/10/2022). Kata Febri, tak ada persiapan khusus untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan terhadap kliennya.

Pengacara Erman Usman mengatakan, tim kuasa hukum terdakwa Bripka RR sudah siap untuk mendengarkan isi dakwaan JPU dalam sidang perdana. Erman mengatakan, kondisi kliennya siap mental untuk menjalani persidangan perdana.

“Dari kami Insya Allah siap. Dan klien kami, Bripka RR sudah menyatakan siap mental untuk dihadapkan ke persidangan besok,” ujar Erman.

Selain masalah kesiapan mental, persiapan lainnya, dikatakan Erman sudah tak ada soal. “Dari kami, untuk klien kami yang paling penting adalah menjaga mentalnya untuk siap menjalani persidangan ini. Tetapi dia (RR) siap,” kata Erman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement