Jumat 14 Oct 2022 05:51 WIB

Wanda Hamidah Kutuk dan Tuding Gubernur Anies Zalim

Ternyata Wanda menduduki rumah di lahan milik orang lain, tapi menyalahkan Anies.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Aktris senior Wanda Hamidah.
Foto: Republika/Shelbi Asrianti
Aktris senior Wanda Hamidah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktris senior Wanda Hamidah membawa nama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait eksekusi rumah yang ditempatinya di kawasan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (13/10/2022). Petugas gabungan dari Satpol PP dibantu TNI-Polri berusaha mengosongkan rumah yang diklaim dihuni sejak 1960 oleh keluarganya.

Dia pun menuding Anies yang mengarahkan pengosongan rumah tersebut. "Anda gubernur zalim Anies Baswedan," ujar Wanda menuduh dalam status yang diunggah di Instagram Story, dikutip di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Wanda masih menuding Anies sebagai orang di balik pengusiran keluarga dari rumah tersebut. Dia pun membawa keluarga besarnya terkait kedatangan aparat gabungan ke rumahnya. "Keluarga besar almarhum Husein bin Syech Abubakar/Yemo mengutuk kezaliman Anda," ujar Wanda.

Baca juga : Istighosah Bersama Anies, Hidayat Nur Wahid Puji Penutupan Alexis

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jakpus, Ani Suryani mengatakan, Wanda hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) atas lahan dan bangunan yang berlaku hingga 2012. Dia menyebutkan, properti yang ditempati Wanda adalah aset milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. "2010 itu pak Japto membeli ini dari awalnya yang punya HGB," kata Ani di Jakarta, Kamis.

Ani menjelaskan, lahan tersebut sejak awal memang sebenarnya selalu dibayarkan kepada Pemkot Jakpus meski tidak diserap dalam anggaran. Meski demikian, kepemilikan lahan itu akan diserahkan kepada yang berhak apabila ada kepemilikan resmi. "Bukan aset pemda juga, tadinya ada HGB (hak guna bangunan) sampai tahun 1990 habisnya, pada saat HGB tidak diperpanjang itu kembali jadi tanah negara," tuturnya.

Menurut Ani, properti yang ditempati keluarga Wanda memang sudah dibeli Japto sejak satu dekade silam. Sehingga, kepemilikan dan bangunan dinyatakan sah milik Japto. Pada tahun itu pula, lanjut Ani, kepemilikan telah berganti. "Pemegang SIP (surat izin penghunian) ini sudah tidak diizinkan lagi (tinggal)," ucapnya.

Ani melanjutkan, sejak 2012 pula, upaya mediasi telah dimulai. Aral melintang, 10 tahun berjalan, penghuni sampai saat ini tidak berkenan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah itu.

Baca juga : Bareskrim Ungkap Pelapor Bambang Tri dan Sugi Nur

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya baru mendengar polemik pengosongan rumah artis Wanda Hamidah di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). Riza mengaku, belum mengetahui duduk perkara yang ada.

“Saya baru denger dari temen-temen (wartawan). Nanti kami akan cek kembali apa sesungguhnya masalahnya, apakah masalah status kepemilikan lahan atau tanah atau propertinya,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Riza menjanjikan, Pemprov DKI Jakarta akan terus menegakkan keadilan bagi semua pihak. Menurut dia, jika memang ada yang salah dari Pemprov DKI, perbaikan akan terus dilakukan. "Informasi nya seperti itu (masalah surat hak milik) nanti kita akan cek kembali apa seseungguhnya, kan saya belum tau nanti kita akan cek kembali ke dinas terkait,” ucapnya.

Baca juga : Wagub DKI Sebut Banjir di Jakarta Cepat Surut

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengonfirmasi, pihaknya dengan berbagai unsur lain, seperti TNI-Polri dan petugas kecamatan mendatangi rumah Wanda. Petugas gabungan dikerahkan untuk mengosongkan rumah Wanda. "Iya ikut serta dalam rangka penanganan yang berkaitan dengan peraturan daerahnya. Unsurnya banyak di sana," tutur Arifin.

Menurut dia, Badan Hukum Pemkot Jakarta Pusat juga hadir. Namun demikian, ditanya lebih perinci, Arifin mengaku tak menahu lebih lanjut. Dia melanjutkan, Satpol PP membantu bertugas melakukan pendampingan pengamanan. "Saya takut enggak pas karena Pak Wali (Kota Jakpus Dhany Sukma) yang ngeluarin surat peringatannya. Didampingi juga Pol PP Kota (Jakpus), bukan provinsi," jelasnya.

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rosana Albertina Labobar membenarkan jika jajarannya ikut terlibat dalam pengosongan rumah Wanda. Hanya saja, kata dia, kehadiran personel kepolisian itu hanya untuk mengamankan lokasi agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pengosongan berlangsung sejak pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

"Ada kurang lebih 30 personel. Itu pun dari Polsek dibantu Samapta Polres (Metro Jakpus)," kata Rosana. Terkait permasalahan yang membuat kediaman Wanda digusur, Rosana meminta hal itu dikonfirmasikan ke Pemkot Jakpus.

Baca juga : Beda Tanggapan Hasto Atas Pencapresan Anies dan Prabowo

Rosana menegaskan, kepolisian sama sekali tidak ikut dalam eksekusi pengosongan. Bahkan personel Polsek Metro Menteng juga tidak ikut ke dalam kediaman Wanda. "Buat detailnya bisa tanya Pemkot. Kami tugasnya mengamankan tadi di lokasi. Polsek hanya mengamankan dan kami netral," ujarnya.

Menyikapi hal itu, Wanda pun curhat terkait pengosongan paksa rumahnya. Dia menyampaikan uneg-unegnya dengan meminta tolong ke Presiden Joko Widodo dan menyindir Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan. Dia bahkan menuding Anies sewenang-wenang.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang tiga hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" kata Wanda, dikutip dari akun Instagram-nya, Kamis.

Baca juga : Bareskrim Ungkap Pelapor Bambang Tri dan Sugi Nur

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement