Selasa 11 Oct 2022 23:13 WIB

Dishub Kota Padang akan Derek Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Saat ini cukup banyak pengendar yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat bisnis

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Dishub mengunci roda mobil yang diparkir sembarangan (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Petugas Dishub mengunci roda mobil yang diparkir sembarangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, mengatakan pihaknya akan menindak kendaraan yang parkir sembarangan di fasilitas umum. Tindakan yang akan dilakukan menurut Yudi adalah mengempiskan kendaraan tersebut atau mendereknya.

"Kendaraan yang parkir di fasum tentunya akan kami lakukan tindakan. Kita akan gembos atau derek bagi kendaraan yang parkir asal-asalan," kata Yudi, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga

Yudi menyebut saat ini cukup banyak pemilik kendaraan yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat parkir. Beberapa rambu yang sudah dipasangi oleh pemerintah kata dia tidak mempan terhadap pemilik kendaraan. Sehingga ia berharap dengan ancaman pengempisan atau derek, tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan.

"Kami bekerjasama dengan Satpol PP dalam penindakan. Terutama bagi kendaraan yang parkir di fasum. Sedangkan kendaraan yang parkir di badan jalan, kami bekerjasama dengan Satlantas Polresta Padang," ucap Yudi.

Sementara itu,  Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim, menyebut pihaknya siap berkoordinasi dengan Dishub dalam melakukan penertiban dan penegakan perda. Menurutnya, saat ini memang sering terjadi pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan. "Kita bahkan sering mendapati dan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan," ucap Mursalim.

Terkadang menurut Mursalim, pemilik kendaraan ada yang berkedok parkir akan tetapi justru berdagang di atas mobilnya. Pemilik memarkirkan kendaraan di badan jalan atau trotoar dan berjualan di atas kendaraannya itu kerap mengganggu arus lalu lintas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement