Senin 10 Oct 2022 20:36 WIB

Tangkal Hoaks Pemilu, Bawaslu akan MoU dengan 9 Platform Medsos

Dampak buruk penyebaran berita bohong telah dirasakan saat 2017 dan 2019.

Rep: Febryan A/ Red: Stevy maradona
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan Sidang Pleno Kelima Global Network on Electoral Justice (GNEJ) di Badung, Bali, Senin (10/10).
Foto: Febryan A
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan Sidang Pleno Kelima Global Network on Electoral Justice (GNEJ) di Badung, Bali, Senin (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan membuat nota kesepakatan (Mou) dengan sembilan platform media sosial terkait upaya pencegahan penyebaran konten hoaks saat gelaran Pemilu 2024.

"Kami ke depan akan memperbarui MoU kami dengan sembilan platform media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook dan juga Tiktok," kata Ketua Bawaslu dalam konferensi pers di Nusa Dua, Senin (10/10).

Baca Juga

MoU tersebut, kata dia, bakal berisikan kesepakatan terkait upaya platform mengecek kebenaran informasi pemilu dalam sebuah konten. Dengan begitu, konten bohong ataupun disinformasi bisa segera dibatasi penyebarannya.

Bagja menjelaskan, Mou ini perlu dibuat karena penyebaran konten hoaks maupun disinformasi mengancam kesuksesan pemilu. Di sisi lain, dampak buruk penyebaran berita bohong juga telah dirasakan Indonesia saat gelaran Pilkada 2017 dan Pemilu 2019. Ketika itu, banyak masyarakat percaya dengan kabar hoaks lantaran menerima informasinya secara berulang-ulang.

"Nah ini yang kita takutkan muncul lagi di Pemilu 2024. Seberapa besar ancamannya (bagi pemilu), itu besar jika kita biarkan sejak awal," kata Bagja menegaskan.

Bagja menambahkan, selain membuat MoU dengan platform media sosial, pihaknya juga akan menindak peserta pemilu maupun pihak-pihak yang melanggar aturan pemilu di media sosial. Adapun pelanggaran yang masuk ranah pidana, maka akan ditindak oleh Bareskrim Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement