Senin 10 Oct 2022 20:31 WIB

Bawaslu Gelar Pertemuan Internasional, Hoaks di Medsos Jadi Topik Utama

Partai politik dan kandidat berlomba-lomba di media sosial untuk berkampanye.

Rep: Febryan A/ Red: Stevy maradona
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan Sidang Pleno Kelima Global Network on Electoral Justice (GNEJ) di Badung, Bali, Senin (10/10).
Foto: Febryan A
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan Sidang Pleno Kelima Global Network on Electoral Justice (GNEJ) di Badung, Bali, Senin (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sidang Pleno Kelima Global Network on Electoral Justice (GNEJ) di Badung, Bali, Ahad (9/10) hingga Selasa (11/9). Dalam pertemuan yang diikuti 86 peserta dari 31 negara ini, isu disinformasi di media sosial jadi salah satu topik bahasan utama.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, terdapat tiga isu prioritas dalam sidang pleno ini. Pertama, mewujudkan keadilan pemilu saat fase transisi keluar dari pandemi Covid-19. Kedua, media digital dan disinformasi dalam proses pemilu. Ketiga, strategi mendekatkan keadilan pemil kepada warga negara dalam bentuk transparansi, data terbuka, dan kolaborasi sosial.

Baca Juga

Bagja menjelaskan, media digital dan disinformasi jadi isu utama karena sudah menjadi fenomena dunia, apalagi sejak pandemi Covid-19 melanda. Partai politik dan kandidat berlomba-lomba menggunakan media sosial untuk berkampanye menggaet suara pemilih.

Pada saat yang sama, lanjut dia, kampanye disinformasi juga tumbuh. Bahkan, disinformasi bernada kebencian juga semakin bertambah banyak. Hal ini telah terjadi di Indonesia saat Pemilu 2019 lalu.

"Ini pekerjaan rumah kita bersama dalam menghadapi digital media dan disinformasi saat proses pemilihan umum," kata Bagja saat membuka sidang pleno ini, Senin (10/10).

Bagja mengatakan, sidang pleno ini akan berupaya menemukan cara ataupun metode yang paling tepat untuk mengatasi penyebaran disinformasi ini. Kesepakatan dalam sidang ini akan dijadikan rekomendasi, untuk diterapkan di badan peradilan pemilu masing-masing negara anggota GNEJ.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement