Ahad 09 Oct 2022 15:04 WIB

Polisi Papua Tangkap DPO Kasus Mutilasi di Mimika

Sepuluh orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA — Satgas Damai Cartenz Papua berhasil menangkap Roy Marten Howay, buronan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika. Roy Marten ditangkap pada Sabtu (8/10/2022) waktu setempat di Nawaripi, Distrik Wania, Papua.

Roy Marten adalah salah satu tersangka, dan juga saksi kunci terkait kasus pembunuhan dan mutilasi berlatar belakang jual-beli senjata api itu. Roy Marten sempat kabur, dan berstatus buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak akhir Agustus 2022 lalu.

Baca Juga

“Pada Sabtu (8/10/2022), sekitar pukul 15:30 WIT, Satgas Damai Cartenz bersama Polres Mimika berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO Roy Marten Howay,” kata Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar (Kombes) AM Kamal, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (9/10/2022).

Kamal menambahkan, saat ini, Roy Marten dalam tahanan di Polres Mimika. Tim penyidik, kata Kamal, pun masih melakukan pemeriksaan intensif terhadapnya. “Pemeriksaan oleh penyidik dilakukan maraton untuk mendalami peran dari yang bersangkutan, dan tersangka lain dalam kasus tersebut,” kata Kamal.

Kasus pembunuhan dan mutilasi ini terjadi pada Senin (22/8/2022) lalu, di SP-1 Distik Mimika Baru di Kabupaten Mimika, Papua. Dalam kasus tersebut, empat warga sipil asal Nduga yang menjadi korban. Yakni LN, AL, AT, dan IN.

Kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut, diduga terkait dengan jual-beli senjata api. Karena itu, dalam kasus tersebut, para tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi itu juga melibatkan para anggota militer dari TNI Angkatan Darat (AD). Sepuluh orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Enam tersangka di antaranya adalah, Mayor HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM. Empat tersangka lainnya, adalah sipil, termasuk Roy Marten. Para tersangka sipil yang sebelumnya sudah ditangkap oleh kepolisian, adalah APL alias J, R, dan DU. Para tersangka sipil tersebut semuanya dalam tahanan kepolisian.

Sedangkan para tersangka dari kalangan prajurit militer, dalam penahanan di POMDAM Timika XVII Cenderawasih. Terkait dengan tersangka Roy Marten, saat dalam pelarian, ia pernah mengirimkan video pengakuannya kepada media lokal di Papua, Jubi, untuk mengklarifikasi kejadian atas dirinya.

Dalam video bertanggal 29 September 2022 itu, Roy Marten mengaku tak terlibat dalam peristiwa pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di SP-1 Mimika tersebut. Namun ia mengaku sebagai perantara yang mencari pembeli senjata api jenis AK-47 dan Pistol senilai total Rp 150 juta. Tawaran menjual senjata api itu, kata Roy Marten berasal dari Bapak Lala alias Abang Jack. Roy Marten lalu menemukan kerabatnya yang berasal dari Nduga untuk membeli senjata api.

Selanjutnya, Roy Marten bersama klien pembeli senjata api, pergi melakukan transaksi kepada pemilik senjata api. Setelah dilakukan transaksi, Roy Marten mengaku terus pulang. Akan tetapi, empat pembeli senjata api asal Nduga itu, diketahui dibunuh. Para pelaku pembunuhan membawa empat korbannya ke Sungai Pigapu untuk dipotong-potong dan dipisah ke dalam enam karung, sebelum dibuang ke arus sungai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement