REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) terancam tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sebab, Parsindo tidak melakukan perbaikan dokumen administrasi pendaftarannya hingga batas waktu akhir yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Batas waktu akhir perbaikan dokumen administrasi partai politik adalah Rabu (28/9/2022) pukul 23.59 WIB. "Sampai dengan batas akhir masa perbaikan persyaratan partai politik ... Parsindo tidak menyerahkan dokumen perbaikannya," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (29/8/2022).
Sedangkan 23 partai lainnya telah memasukkan dokumen perbaikannya ke Sipol, sebuah sistem yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Ketika dikonfirmasi apakah Parsindo sudah dipastikan gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024, Idham enggan memberikan jawaban tegas.
Dia hanya menyebut bahwa hasil verifikasi administrasi akan diumumkan pada 14 Oktober mendatang. Saat diumumkan, kata dia, terdapat dua status yang akan diberikan kepada partai yang mendaftar, yakni Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Partai dengan status MS akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Kendati demikian, partai parlemen yang dinyatakan MS tidak perlu mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Partai-partai yang punya wakil di DPR akan langsung dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu jika lolos verifikasi administrasi. "Bagi parpol parlemen yang sembilan parpol yang di DPR RI itu proses verifikasinya cukup sampai verifikasi administrasi, sesuai dengan putusan MK No 55/PU/XVIII/20202," ujar Idham.