REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan pelaksanaan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kasus obstruction of justice tidak menghalangi pelaksanaan Sidang Etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (HK). Sidang akan tetap berjalan.
"Sidang etik tetap berjalan," kata Ramadhan kepada kantor berita Antara saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) DivPropam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau "obstruction of justice". Keenam tersangka lainnya, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Empat dari tujuh tersangka telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sisa tiga tersangka lainnya (Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto) belum disidang etik. Sementara berkas perkara ketujuh tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dalam waktu dekat dilaksanakan proses pelimpahan tahap II (tersangka beserta barang bukti) kepada jaksa penuntut umum pada Senin (3/10).
Menurut Ramadhan, apabila tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan maka penahanannya menjadi kewenangan Kejaksaan. Meski demikian, hal itu tidak menghalangi Polri untuk melakukan sidang etik tiga anggota Polri yang melanggar etik karena disangkakan terlibat "obstruction of justice".
"Kaitannya dengan rencana penyerahan tahap II nanti bila para anggota Polri yang sudah tahap II maka sidang etik tetap bisa dilakukan. Teknisnya tentuPropam akan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU)karena sudah ranah JPU, tentu akan Polri koordinasikan untuk melakukan sidang kode etik," kata Ramadhan.
Terkait kapan Sidang Etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan dua tersangka lainnya dilaksanakan, Ramadhan mengatakan jadwal sidang dalam proses penyusunan ulang. "Masih dalam proses penyusunan jadwal kembali," katanya.
Jenderal bintang satu itu membantah tudingan bahwa Polri mengulur-ulur waktu melaksanakan sidang etik khususnya terhadap tiga tersangka "obstruction of justice" yang masih tersisa. "Tidak mengulur-ulur, tidak begitu. Polri tidak mengulur, proses sidang kode etik tetap berjalan,? kata Ramadhan.
Ada kejanggalan
Dihubungi terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi terkait penyataan Polri tentang komitmen penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J serta sanksi kunci sedang sakit sehingga Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan tidak disegerakan. Menurut dia, ada kejanggalan dari kedua pernyataan tersebut.
"Apakah begitu naifnya aparat kepolisian kita sehingga untuk membawa ke sidang seseorang yang sudah ditersangkakan oleh polisi sendiri terkait pelanggaran etik masih perlu saksi kunci? apakah bukti-bukti untuk mentersangkakan HK begitu lemah sehingga tergantung satu orang saksi?" kata Bambang.
Bambang berpendapat narasi yang dibangun Polri mengakibatkan munculnya dugaan bahwa Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan sengaja ditunda dengan alasan adanya posisi tawar mantan Karo Paminal Polri yang sangat vital.
"Yang kedua, menunda sidang agar publik tidak intens lagi mencermati sidang etik karena akan fokus pada sidang pidana FS dkk," kata Bambang.
Sebelumnya, Selasa (27/9), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan Sidang Etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan sedang disiapkan. Sidang nantinya dipimpin Wairwasum jenderal bintang dua. "(Sidang etik) memang sedang disiapkankarena memang saksi kunci hadir dalam sidang tau-tau dalam menjalani pemeriksaan yang bersangkutan sakit lagi, (sakit) tensi dan sakit pascaoperasi dibutuhkan penyembuhan," kata dedi.