Kamis 29 Sep 2022 12:53 WIB

Sambo akan Segera Disidang, Mahfud Puji Polri dan Kejaksaan

Sambo akan segera menjalani persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Menko Polhukam RI, Mahfud MD menjadi pembicara dalam acara OSHIKA MABA 2022 di Gedung Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA), Kota Malang, Jumat (23/9/2022).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Menko Polhukam RI, Mahfud MD menjadi pembicara dalam acara OSHIKA MABA 2022 di Gedung Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA), Kota Malang, Jumat (23/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam menangani perkara terkait Ferdy Sambo.

"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," lanjutnya.

Mahfud juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut. "Polri secara simultan bukan hanya menangani pidana, tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara  kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri. "Seperti saya bilang, tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tegasnya.

Selaras dengan penegasan Mahfud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana juga menegaskan bahwa koordinasi antara pihak kejaksaan dengan Polri telah terjalin efektif.

"Hubungan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, hubungan koordinasi antara Kabareskrim dan Jampidum berjalan secara efektif, sehingga yang selama ini berkas perkara bolak-balik, kami tidak ada bolak-balik," ucap Fadil menegaskan kepada wartawan di lobi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Pemenuhan petunjuk kelengkapan berkas telah dilakukan berdasarkan koordinasi dan konsultasi yang efektif antara penyidik dan jaksa, sehingga kemarin, pada Rabu (28/9/2022), Jampidum menyatakan, berkas perkara Ferdy Sambo sudah lengkap dan akan segera disidangkan. "Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi," ucap Fadil menjelaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement