Kamis 29 Sep 2022 15:18 WIB

Pengacara: Putri Candrawathi Belum Siap Ditahan

Pengacara menilai kondisi fisik dan psikologis Putri Candrawathi tak siap.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Putri Candrawathi Sambo mengaku tak siap jika harus menjalani masa penahanan. Pengacara Keluarga Sambo Arman Hanis mengatakan, tim advokat istri dari tersangka Ferdy Sambo itu, akan kembali mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung) agar Putri Candrawathi tak perlu menjalani pembatasan badan di dalam jeruji besi selama proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J).

Menurut Arman, siapapun tak bakal siap menjalani masa penahanan. Termasuk Putri Candrawathi. Akan tetapi, meskipun kliennya berstatus tersangka, Arman menjelaskan, ada alasan objektif yang dapat dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tak perlu melakukan pembatasan badan tersebut. “Kami selaku tim kuasa hukum, pasti memohon kepada penyidik, atau juga kepada JPU, agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusian terhadap klien kami,” begitu kata Arman, Kamis (29/9).

Baca Juga

Arman menerangkan kondisi kesehatan fisik, dan psikologis Putri Candrawathi memang tak siap jika menjalani masa penahanan. Putri Candrawathi secara fisik masih lemah dan dalam perawatan akibat sakit. Pun ditambah dengan persoalan kejiwaan dan depresi yang masih menggelayuti membuat kliennya tak kuat mental menghadapi proses hukum menuju pengadilan. Kondisi tersebut semakin membuat sulit bagi Putri Candrawathi karena memiliki seorang anak berusia dua tahun atau balita.

Karena itu, Arman mengatakan akan tetap mengajukan permohonan kepada kejaksaan, agar kliennya tak perlu dilakukan penahanan. Namun tetap kooperatif menjalani proses hukum yang saat ini terus berjalan. “Pasti kami sesuai yang diatur oleh KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Arman.

Pola serupa kata Arman, juga pernah dilakukan saat proses penyidikan berlangsung di Bareskrim Mabes Polri. Namun begitu kata Arman menambahkan, keputusan penahanan menjadi kewenangan tim penyidik, maupun jaksa penuntut.

Jika akhirnya JPU atas kewenangannya tetap melakukan penahanan, agar Putri Candrawathi tetap dapat melakukan perawatan mental, dan fisik. “Kesiapan klien kami sudah saya jelaskan bahwa memang kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk ditahan. Tapi apabila pihak kejaksaan tetap melakukan penahanan, kami akan berkordinasi agar tetap dapat dilakukan perawatan kesehatan,” kata Arman.

Putri Candrawathi satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang sampai saat ini tak ditahan. Padahal kasus yang menjeratnya adalah perkara tindak pidana berat dengan hukuman di atas 10 tahun penjara. Empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut, sudah mendekam di sel tahanan yang terpisah di Mako Brimob, dan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Mereka di antaranya adalah tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan tersangka Kuwat Maruf.

Kelima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Mereka terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Kelima tersangka itu dituduh melakukan pembunuhan berencana, dan pembunuhan, serta bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana kejatahan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga 46 di Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7) lalu.

Penanganan kasus tersebut saat ini ada di Kejakgung. Pada Rabu (28/9), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana menyatakan, berkas lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut lengkap dan siap diajukan ke persidangan. Jampidum mengatakan, tim JPU-nya menargetkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan akan dilakukan pada pekan depan. Kejakgung menerjunkan 30 JPU untuk menyidangkan kasus tersebut.

Namun sebelum pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, JPU akan menerima pengalihan tanggungjawab tersangka, dan penahanan, serta barang bukti perkara dari penyidikan ke penuntutan di kejaksaan. Dari Polri mengabarkan, rencana pengalihan tanggungjawab tersebut akan dilakukan pada Senin (3/10). Terkait itu, tim JPU didesak melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi. Jampidum Fadhil Zumhana mengaku menyerahkan masalah penahanan itu sepenuhnya atas kewenangan tim JPU.

“Saya (sebagai Jampidum) belum mengambil sikap untuk itu (melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi). Karena JPU nantinya yang akan melihat apakah perlu untuk dilakukan penahanan atau tidak. Saya menyerahkan itu kepada JPU,” ujar Fadhil, Rabu (28/9).

Namun begitu kata Fadhil, tim JPU di Jampidum sudah berkordinasi dengan bidang intelijen kejaksaan untuk meminta imigrasi melakukan pencegahan bepergian terhadap tersangka Putri Candrawathi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement