Rabu 28 Sep 2022 23:03 WIB

AKBP Raindra Banding Putusan Sidang Etik Demosi 4 Tahun

Raindra adalah satu dari 35 polisi terduga melanggar etik kasus pembunuhan Brigadir J

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (28/9/2022). Sidang itu menjatuhkan sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama empat tahun kepada Raindra.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan mengajukan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu malam.

Baca Juga

AKBP Raindra, salah satu dari 35 anggota Polri yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional menjalankan tugas dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J. Ia juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri bersama 25 pelanggar lainnya sejak 22 Agustus, lalu.

Selain dijatuhkan sanksi demosi selama empat tahun, pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, AKBP Raindra juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.

"Dan sanksi kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Ramadhan.

Pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September di Ruang Patsus Divisi Propam Polri. "Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.

Selanjutnya, Propam Polri kembali menggelar sidang etik untuk pelanggar Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam, Rabu siang tadi. Tercatat sejak Kamis (25/8) hingga Rabu, sebanyak 17 anggota Polri telah menjalani sidang etik, 16 di antaranya telah diputus, dan satu pelanggar dalam proses sidang.

Dari 16 pelanggar yang sudah diputus, sebanyak lima orang dijatuhkan sanksi pemecatan dari anggota Polri. Selanjutnya, enam orang dimutasi bersifat demosi satu tahun, dua orang demosi dua tahun, satu orang demosi tiga tahun, dan satu orang demosi empat tahun, serta satu orang harus minta maaf.

Saat ini, tersisa 18 orang anggota Polri selaku terduga pelanggar etik yang menunggu antrean untuk menjalani sidang. Di antaranya, tiga orang tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement