Rabu 28 Sep 2022 19:48 WIB

Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke JPU Senin Depan

Bola panas penahanan Putri Candrawathi diserahkan kepada JPU.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri merencanakan pelimpahan 11 tersangka dua kasus terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (3/10/2022). Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice itu lengkap atau P-21.

“Rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti awal pekan depan. Paling lambat Senin (3/10),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga

Dedi menerangkan, ada 11 tersangka yang akan diserahkan ke JPU. Terkait kasus pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal. Dalam perkara obstruction of justice total tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Enam tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Chuck Putranto, AKP Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKBP Irfan Widyanto. Para tersangka itu dituduh melakukan penghalang-halangan penyidikan kasus kematian Brigadir J dengan praktik tindak pidana menghilangkan, merusak, mengambil paksa barang bukti.

Dari 11 tersangka, hanya Putri Candrawathi yang belum ditahan oleh Polri. Menurut Dedi, penyidik Polri masih mengevaluasi status kesehatan fisik dan psikologis istri Ferdy Sambo itu untuk menentukan penahanan.

Dedi mengatakan, belum ada kepastian kapan Putri Candrawathi dapat dilakukan penahanan. Namun jika JPU dalam kajiannya menghendaki melakukan penahanan, hal tersebut menjadi kewenangan mutlak tim penuntutan.

“Apabila nantinya ada perkembangan lebih lanjut (terkait penahanan), akan disampaikan,” ujar Dedi.

Terpisah, Jampidum Kejakgung, Fadhil Zumhana mengatakan, tim JPU akan mengkaji rencana penahanan Putri. Saat ini, JPU tengah menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita sudah siapkan dakwaan. Dan dalam waktu secepat-cepatnya, proses tahap dua akan dilakukan pekan mendatang, dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Fadhil, Rabu (28/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement