Ahad 25 Sep 2022 20:56 WIB

Nasib Brigjen Hendra Kurniawan Ditentukan Pekan Ini

Saksi kunci keterlibatan Hendra dalam kasus Sambo telah sembuh dari sakitnya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memastikan jadwal sidang etik terhadap Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK) digelar dalam pekan ini. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik terhadap mantan karo Paminal Div Propam Polri itu setelah adanya kepastian saksi kunci obstruction of justice, yakni AKBP Arif Rachman Arifin (AR) sudah menjalani operasi akibat sakit yang dideritanya selama ini.  

“Insya Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar dalam pekan ini,” kata Dedi, Ahad (25/9/2022).

Baca Juga

Kondisi kesehatan AKBP Arif dalam pekan terakhir menjadi salah satu penghambat gelaran sidang etik untuk Hendra. Sidang etik itu harusnya sudah dimulai sejak pekan lalu. Tetapi Polri menundanya karena alasan kesehatan Arif.

Dedi menerangkan, AKBP Arif adalah saksi penting terkait peran Brigjen Hendra. Keduanya masuk dalam tujuh tersangka kasus penghalang-halangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7).

Kata Dedi, Hendra bersama Kombes Agus Nurpatria (ANT) memberikan perintah kepada Arif terkait dugaan pengamanan kasus kematian Brigadir Yoshua. “AR ini saksi penting. Saksi kunci terkait HK. Dari HK kemudian Agus Nurpatria, kemudian dia (AR) mendapatkan perintah untuk memerintahkan terus ke bawah. Dan ini harus dibuktikan dan diuji dalam persidangan etik nantinya,” ujar Dedi.

Selain memberikan perintah pengamanan, Hendra selama ini dituding sebagai bawahan langsung Irjen Ferdy Sambo, mantan kadiv Propam yang juga tersangka. Hendra disebut terlibat aktif dalam melakukan upaya rekayasa dan pengamanan kasus pembunuhan itu.

Hendra disebut mendatangi Keluarga Brigadir Yoshua di Muaro Jambi pada Senin (11/7/2022). Dia meminta keluarga korban tak melakukan proses hukum atas kematian Yoshua. Hendra juga melarang keluarga membuka peti jenazah dan mendokumentasikan kondisi mayat Yoshua.

Bahkan, Hendra disebut melakukan intimidasi dengan menutup akses masuk ke rumah korban. Hendra membawa sejumlah anggota Provos Polri.

Indonesian Police Watch (IPW) baru-baru ini pun mengungkap Brigjen Hendra terbang ke Jambi menggunakan pesawat jet pribadi milik bandar judi online beinisial RBT. IPW menuding Hendra menggunaka pesawat bos Konsorsium 303 tersebut atas perintah Ferdy Sambo.

IPW menduga penggunaan pesawat milik RBT itu bertalian dengan peran Ferdy Sambo sebagai salah satu pejabat tinggi di kepolisian yang melindungi dan terlibat dalam praktik judi online. IPW mendesak agar Polri juga mengusut dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dan krononinya dalam bisnis Konsorsium 303 yang menyertakan RBT sebagai raja judi wilayah Jakarta dan bermarkas di areal Mabes Polri di Gunawarman.

Polri pekan lalu mengatakan, sepak terjang Hendra dalam kasus kematian Yoshua akan terungkap dalam sidang etik yang akan digelar pekan ini. Penggunaan jet pribadi dan keterlibatan Konsorsium 303 itu pun menjadi salah satu materi pemeriksaan dalam kasusnya.

“Itu sudah materi dari Timsus (tim khusus). Jadi jangan ditanyakan lagi,” kata Dedi, Kamis (22/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement