REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat mendatangi kantornya di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) pagi. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Andi mengatakan, kedatangan Sudrajad sekaligus untuk meminta restu sebelum memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia menyebut, Sudrajad siap dan bakal menghadiri pemeriksaan.
"Jadi, Pak Sudrajad tadi malam masih di rumahnya. Kemudian tadi pagi juga ada ketemu dengan kami, dan minta restu, siap akan menghadiri, datang, dan kami juga mendorong supaya menghadiri memenuhi panggilan KPK ini," kata Andi dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Jumat.
Selain itu, Andi mengungkapkan, pihak MA juga masih menunggu perkembangan selanjutnya dari KPK. Sehingga dapat menentukan status Sudrajad di jajaran MA.
"Karena kita tahu bersama ada pengumuman bahwa dia (Sudrajad Dimyati) salah satu tersangka, ya kita lihat saja perkembangannya," jelas dia.
Adapun Sudrajad telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (23/9/2022). Namun, dia tidak memberikan komentar apapun sesampainya di gedung lembaga antirasuah tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).
Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK pun telah menahan enam orang tersangka, yaitu Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selama 20 hari kedepan. Sedangkan, Sudrajad, Redi, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanakan belum ditahan.
Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.