Kamis 22 Sep 2022 15:18 WIB

Soal Pengaturan Jam Kerja, Polisi Masih Tunggu Pemprov DKI Jakarta

Saat ini pihak kepolisian masih menunggu keputusan pemprov DKI.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pengaturan jam kerja di wilayah DKI Jakarta hingga saat ini masih belum diterapkan. Skema pengaturan jam kerja ini pertama kali digagas oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka mengatasi kemacetan yang selalu terjadi di waktu-waktu tertentu. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Masih menunggu dari Pemprov yang adakan. Sedang dikaji oleh para pakar nanti didiskusikan baru diputuskan kita bersama,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, saat ditemui di lapangan Presisi Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

Sejauh ini, lanjut Latif, gagasan mengenai pengaturan jam kerja di wilayah DKI Jakarta telah menemui kesepakatan mulai dari pemerintah daerah, kementerian, hingga asosiasi pengusaha. Lalu pihaknya juga telah melakukan diskusi dan rapat dengan beberapa pihak, bahkan data sudah diberikan kapada Pemprov DKI Jakarta. 

“Setelah itu tentunya bukan kami sebagai penuntut tunggal, tapi kami yang berada di lapangan ingin ini loh data yang ada dilapangan yang bisa saya sampaikan ke mereka,” terang Latif. 

Sebelumnya, Latif berharap wacana pengaturan jam kerja dapat segera direalisasikan. Mengingat kemacetan di wilayah DKI Jakarta sudah sampai mencapai 48 persen sehingga sudah sangat tidak sangat nyaman. Terutama, kata dia, pada jam berangkat kerja dari pukul 07.00-09.00 WIB dan dari pukul 14.00-16.00 WIB.

"Kami sangat mendorong secepatnya kan ini kepentingan bersama, dikerjakan bersama, bukan kami yang mengambil keputusan. Mungkin itu bisa melaksanakan untuk mengurangi kepadatan di Jakarta," harap Latif.

Latif mengatakan, penduduk Jakarta sekitar 10 juta dan masyarakat yang masuk ke Jakarta pada siang hari sekitar tiga juta orang. Artinya, kata Latif, ada sekitar 13 juta jiwa yang beraktivitas di Jakarta pada siang hari. Sehingga dengan adanya pembagian jam atau pengaturan jam kerja kemacetan dapat diminimalisir.

"Dengan ada pembagian ini nanti tidak terjadi kekosongan jalur yang ada di tempat tersebut dan ada 18 alteri yang masuk kota Jakarta yang menjadi perhatian kita yaitu, dari Cakung, Kalimalang, Lenteng Agung, sampai  Fatmawati, Lebak bulus sampai dengan Daan Mogot," terang Latif. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement