Rabu 31 Aug 2022 17:32 WIB

DKI Butuh Uji Publik Pembagian Jam Kerja

Pemprov DKI sebut masih membutuhkan uji publik pengaturan jam kerja.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. Pemprov DKI sebut masih membutuhkan uji publik pengaturan jam kerja.
Foto: Antara
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. Pemprov DKI sebut masih membutuhkan uji publik pengaturan jam kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya saat ini membutuhkan uji coba pengaturan jam kerja. Namun demikian, katanya, perlu uji publik sebelumnya dan melibatkan banyak pihak sebelum eksekusi dilakukan.

“Kami sudah lakukan FGD dan  sepakat bisa uji coba. Tapi kami harus lakukan namanya uji publik dengan semua asosiasi,” kata Syafrin kepada awak media, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga

Dari hasil diskusi itu, lanjutnya, telah dimatangkan desain uji publik. Sehingga, ke depannya bisa disampaikan lebih matang untuk eksekusi pengaturan jam kerja.

“Ini kita harus hati-hati, karena tidak hanya di level Pemprov DKI, tapi juga di pemerintah pusat (perlu) ada regulasi,” ucapnya.

Ditanya pihak-pihak yang kontra, lanjut Syafrin, memang akan selalu ada. Terlebih, dari pihak yang menggunakan kendaraan umum massal.

“Tetapi bagaimana mengatur mobilitas orang agar lebih efisien, jadi kita tampung dengan melakukan uji publik dengan rekan asosiasi, pemilik gedung dan lainnya,” kata dia.

Menurutnya, uji publik akan segera dilakukan setelah fokus DKI berpindah dari U20. “Kita kan sudah sepakat bahwa untuk pengaturan jam kerja itu bisa dilakukan uji coba tetapi dengan beberapa catatan untuk komunikasi dengan pusat terkait regulasi,” jelas dia.

Ditanya kepastian yang lebih jelasnya, Syafrin tak menjawabnya. Tetapi, kata dia, dari hasil diskusi terakhir, bisa diterapkan uji coba tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement