Sabtu 29 Jul 2023 10:44 WIB

Heru Kaji Fleksibilitas Jam Kerja 90 Menit Bagi ASN DKI

Heru juga tengah mematangkan pembagian jam kerja untuk mengurai kemacetan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beraktivitas di saat hari kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beraktivitas di saat hari kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (26/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengemukakan, selain pembagian jam masuk kerja menjadi dua tahap, pihaknya juga mengkaji jam masuk dengan fleksibilitas 90 menit.

Artinya, pegawai mendapatkan waktu luang 90 menit dari jam masuk yang ditentukan, namun jam pulang juga lebih lambat.

Baca Juga

"Terkait pemda, sesuai laporan Kepala Badan Kepegawaian, MenPAN-RB itu akan memberikan penerapan contoh awal di Pemda DKI yang fleksibilitas jam kerja 90 menit. Artinya, kalau masuk 07.30 WIB, ya diberikan fleksibilitas 90 menit tapi dia akan nambah sore harinya," kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Heru juga tetap mengkaji dua opsi jam masuk kantor untuk mengurai kemacetan yang terjadi setiap jam masuk dan pulang kerja. "Nanti saya akan rapat tersendiri lagi, ASN bisa dibagi dua menurut saya. Bisa 07.30 WIB, bisa masuk 09.30 WIB," katanya.

​​​​​"Menpan RB memang sampaikan (usul) diberi fleksibilitas. Ini saya hanya kombinasikan saja dalam rangka pengentasan salah satunya transportasi," kata Heru.

 Jika masuk pukul 07.30 WIB, lanjut Heru, berarti akan pulang pukul 16.30 WIB. Tetapi jika masuk pukul 09.30 WIB, berarti pulang pukul 18.30 WIB.

Sebagai upaya mendapatkan kesepakatan yang sesuai, nantinya Heru mendata tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memungkinkan menerapkan pembagian jam kerja agar tidak mengganggu kegiatan pelayanan publik.

 "Kita tanya-tanya dulu jamnya. Panggil Wali Kota, panggil SKPD, makanya direncanakan kita bisa masuk setengah 8 dan setengah 10, dari segi pelayanan pelayanan administrasi bisa diantisipasi mungkin bisa setengah sepuluh atau bagaimana," kata Heru.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan itu. "Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar sehingga uji coba pengaturan jam kerja dapat terlihat dampak efektif-tidaknya uji coba itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement