REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merancang uji publik yang melibatkan instansi pemerintah pusat dan daerah serta seluruh asosiasi terkait usulan pengaturan jam kerja untuk menekan kemacetan di Ibu Kota. "Kami harus melakukan uji publik dengan melibatkan semua asosiasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Syafrin menjelaskan, pihaknya telah melakukan diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan para pakar dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dari diskusi terbatas itu disepakati uji coba pengaturan jam kerja bisa diterapkan karena dinilai positif menekan kepadatan lalu lintas.
"Hasil FGD kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba tetapi kami harus lakukan namanya uji publik," kata Syafrin.
Dia menerangkan, Dishub DKI harus hati-hati dalam melalukan kajian karena tidak semata pada level Pemprov DKI, tapi juga melibatkan pemerintah pusat, baik dari sisi pemerintahan dan sektor swasta. Pihaknya tidak ingin apabila ditetapkan pengaturan jam kerja, yang terdampak justru para pengguna angkutan umum.
Padahal, kata Syafrin, tujuan utama pengaturan jam kerja itu adalah mengatur mobilitas orang agar lebih efisien, bukan mengatur distribusi kendaraan di jam tidak sibuk. Tak hanya itu, dampak terhadap perekonomian hingga biaya yang ditimbulkan akibat pengaturan jam kerja itu perlu didiskusikan lebih mendalam.
"Dari hasil dialog publik, kami rumuskan kemudian kami laporkan dan putuskan apakah kebijakan tersebut bisa diterapkan. Perlu diingat ini perlu koordinasi dengan pusat, tidak serta merta hanya diambil DKI saja," kata Syafrin.
Meski begitu, Syafrin belum memerinci waktu pelaksanaan uji publik itu. Namun, ia memastikan akan dilakukan dalam waktu dekat. Pengaturan jam kerja merupakan salah satu upaya menekan angka kemacetan di Ibu Kota, selain menerapkan kebijakan ganjil-genap dan rekayasa lalu lintas.
Selain itu, ada juga tarif integrasi tiga moda transportasi dengan harga terjangkau untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota dari tahun ke tahun terus naik.
Lembaga pemerintah itu menyebutkan hingga 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit, hampir 80 persennya adalah sepeda motor atau mencapai 16,1 juta unit. Sisanya adalah mobil penumpang mencapai 3,36 juta unit dan truk 680 ribu unit.