Selasa 20 Sep 2022 18:00 WIB

Perpres DKN Disebut Jalan Pintas Usai RUU Kamnas Gagal Disahkan

Pembentukan DKN akan menjadi ancaman bagi kehidupan demokrasi.

 Tindakan represif aparat.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Agus Bebeng
Tindakan represif aparat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur mengatakan pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) melalui peraturan presiden (perpres))  adalah hal yang secara hukum tidak tepat. Rancangan Perpres DKN disebutnya  jalan pintas, usai RUU Kamnas gagal disahkan.

Pembentukan DKN, menurut Isnur, akan menjadi ancaman bagi kehidupan demokrasi. "Kebijakan DKN ini akan membuka ruang represif negara yang lebih kuat dan akan berdampak pada hak asasi manusia,” ungkap Isnur, dalam siaran pers, Selasa (20/9/2022).

Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik "Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN)”. Kegiatan ini  diselenggarakan oleh Imparsial dan Centra Initiative. "Sekarang saatnya kita melakukan langkah-lagkah cepat untuk menggagalkan rencana pemerintah membentuk DKN . Langkah ini tidak berhenti di diskusi,” paparnya.

Presiden Jokowi, kata Isnur,  harus dicegah untuk mengesahkan, Perpres DKN. "Saatnya kelompok masyarakat sipil melakukan penolakan dan perlawanan atas rencana pemerintah membentuk Dewan Keamanan Nasional yang akan membuka ruang menguatnya represi negara,* ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement