REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dosen Universitas Negeri Semarang Arif Hidayat menilai rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) bukan hal yang mendesak. Apalagi jika pembentukannya melalui Peraturan Presiden (Perpres) maka pembentukannya menjadi bermasalah.
Pernyataan ini disampaikan Arif dalam forum diskusi publik dengan tema: "Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum dan HAM. Kegiatan diskusi diselenggarakan, Kamis (27/10/2022), di Semarang.
"Salah satunya aturan terkait krisis nasional dalam rancangan Perpres itu tidak jelas dan multitafisr. Ini tentu menjadi masalah serius dalam pembentukan aturan hukum,” kata Arif dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id.
Pembentukan DKN, kata Arif, juga dipertanyakan urgensinya secara ketatanegaraan. Menurutnya, DKN juga tidak urgent untuk rakyat.
DKN ini, menurutnya, justru berbahaya buat demokrasi. Hal itu bisa dilihat dari spektrum ancaman yang luas yang akan diurus DKN.
"Ada kepentingan negatif di balik rancangan Perpres DKN ini. Isu DKN ini perlu menjadi perhatian serius kita semua. Kita harus siap-siap untuk judicial review ke Mahkamah Agung kalau DKN ini disahkan Presiden,” papar Arif.