Rabu 12 Oct 2022 21:32 WIB

Akademisi: DKN Harusnya Dibahas di Level Konstitusi

Pembentukan DKN melalui perpres dinilai bermasalah.

Pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) melalui peraturan presiden (perpres) dinilai bermasalah.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) melalui peraturan presiden (perpres) dinilai bermasalah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dosen FISIP Universitas Udayana, Gede Indra Pramana, mengatakan pembentukan kelembagaan negara harusnya dibahas dalam level konstitusi atau undang undang, bukan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Sehingga pembentukan Dewan Keamanan Nasional melalui perpres dinilai bermasalah.

Diungkapkannya, pembentukan DKN tidak urgent karena harusnya yang perlu dilakukan memperbaiki kelembagaan  negara yang lemah. “Bukan membentuk dewan keamnan nasional. Oleh karena itu pembentukan DKN tidak urgent,” kata Gede dalam siaran pers, Rabu (12/10/2022).

Hal ini disampaikan dalam diskusi publik "Menyoal Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional”. Kegiatan ini diselenggarakan PBHI, Imparsial dan Tenda Merah di Bali, Rabu (12/10/2022).

Sebagian ahli militer, kata dia, menilai bahwa budaya impunitas dalam tubuh militer masih dominan. Peran militer dalam operasi selain perang masih terjadi dan kadang berlebihan. "Ini masalah masalah yang akan memperumit jika dewan keamanan nasional terbentuk,” ungkapnya.

Tidak masuknya militer dalam jabatan publik di awal reformasi , menurut Gede, merupakan keharusan dari dihapuskannya doktrin dwi fungsi ABRI.  Dengan demikian, lanjutnya, masuknya militer dalam jabatan publik di era Jokowi tidak sejalan dengan cita cita reformasi.

“Ini akan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI. Hal hal ini juga menjadi masalah yang akan mempengaruhi pembentukan DKN,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement