Ahad 04 Sep 2022 11:20 WIB

Pembentukan DKN Dinilai Lebih karena Kepentingan Politik

Pembentukan DKN mengingkari semangat reformasi.

Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani menyebut pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) lebih banyak karena kepentingan politik dibanding kepentingan nasional.  (foto ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani menyebut pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) lebih banyak karena kepentingan politik dibanding kepentingan nasional. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani menyebut pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) lebih banyak karena kepentingan politik dibanding kepentingan nasional. DKN ini dinilai sebagai bentuk pengingkaran reformasi.

“Motif pembentukan DKN memang kepentingan politik bukan untuk benar-benar menjaga kepentingan nasional,” kaa Julius, Ahad (3/9/2022).

Dijelaskannya. menjelang 2024 ini dinamika sosial politik tinggi. Adanya sejumlah daerah yang masa jabatannya habis dan harus diganti pelaksana tugas yang ditunjuk pemerintah, menurut Julius, akan banyak mendapatkan penolakan. Apalagi yang ditunjuk adalah unsur TNI/Polri. Dan ini dibutuhkan untuk kepentingan politik.

Usulan pembentukan DKN itu, kata Julius, mencakupi persoalan pengendalian, ‘surveilance pengkondisian, penstabilan, sampai pada pengondisian data pribadi. "Inilah dimana satu bentuk rerpresifitas dan pendekatan yang koersif dan melanggar hak asasi manusia,” ungkap Julius.

Dalam sebuah proses pro justicia yang diberlakukan terhadap warga sipil, menurutnya, ada ruang-ruang untuk melakukan pembelaan. “Ada administrasi yang kita bisa gugat di pengadilan. Tetapi kalau pendekatan intelejen dan pendekatan stabilisasi informasi yang diusung oleh DKN, ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sistem administrasinya,” papar Julius.

Pada 2013, kata Julius, Komnas HAM mengusulkan kepada Presiden untuk menolak RUU Keamanan Nasional yang di dalamnya mengatur DKN. Saat ini, lanjutnya, yang terjadi justru pembentukan DKN/Wanhamkamnas akan dibuat melalui Peraturan Presiden.

"Pembentukan DKN melalui Perpres adalah bentuk jalan pintas pascaRUU Kamnas gagal disahkan. Pembentukan DKN adalah bentuk pengiingkaran dari semangat reformasi,” kata Julius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement