Selasa 20 Sep 2022 13:41 WIB

Kekhawatiran Atas Kasus Sambo: Vonis Ringan dan Bisa Kembali Lagi ke Kepolisian

Ferdy Sambo diduga masih memegang 'kartu truf' yang bisa meringankan hukumannya.

Anggota Kepolisian menyaksikan sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).Majelis sidang banding kode etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri terhadap Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J. Dengan putusan tersebut, mantan Kadiv Propam tersebut resmi dipecat sebagai anggota Polri. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota Kepolisian menyaksikan sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).Majelis sidang banding kode etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri terhadap Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J. Dengan putusan tersebut, mantan Kadiv Propam tersebut resmi dipecat sebagai anggota Polri. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Ali Mansur, Rizky Suryarandika, Antara

Meski telah dijerat pidana secara berlapis, Ferdy Sambo diduga masih memegang 'kartu truf' dalam menjalani proses hukumnya. Pakar hukum dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra pun mengkhawatirka, perkara obstruction of justice lebih dulu maju ke pengadilan daripada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga

Menurut Azmi, bila perkara obstruction of justice lebih dulu disidangkan maka patut diduga bertujuan agar Sambo dapat sanksi pidana lebih dulu. Sehingga, di kasus persidangan pembunuhan tidak dapat lagi dijatuhi pidana maksimal.

"Karena pada pengadilan sebelumnya dalam hal ini perkara obstruction justice yang lebih dulu diajukan sudah ada pemidanaan, sehingga bisa saja nantinya FS terhindar dari pidana mati dan seumur hidup," ujar Azmi, belum lama ini. 

Jika ini terjadi ini, Azmi menilai sebagai upaya menghindari pidana maksimum sekaligus 'penyeludupan hukum'. Padahal, Azmi menyinggung sebenarnya unsur 340 KUHP dari kasus kematian Brigadir J sudah voltoid atau terjadi tindak pidana tersebut sepenuhnya. 

"Yang didialektikakan dan simpang siur saat ini adalah motifnya, padahal motif tidak masuk dalam unsur," ucap Azmi. 

Di sisi lain, Azmi menduga ada alasan tersembunyi lain atau faktor lainnya dalam kasus ini bila sidang obstruction of justice terhadap Sambo didahulukan. Padahal menurutnya, hal ini tidak berdasarkan asas due process of law.

"Apakah adanya kekuatan tangan yang tidak terlihat (invicible hand), karena jika FS  tidak dibantu dikhawatirkan ia akan bongkar- bongkar fakta yang lebih besar dan pihak- pihak lain yang ikut mendapatkan manfaat dari kinerjanya selama ini atau ada peristiwa lainnya melibatkan pihak lain yang berfungsi sebagai pengendali kontrol," ungkap Azmi. 

Azmi meyakini Sambo sudah memperkirakan keadaan ini secara cermat. Azmi menduga Sambo masih berusaha menjadi 'ancaman'  karena bisa mengungkap fakta-fakta lain.

 

"Seolah ia (Sambo) punya kartu truf dan karenanya pula bisa jadi ia nantinya jalani pemidanaan sampai berkekuatan hukum tetap hanya di tahanan Mako Brimob," ujar Azmi.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement