Kamis 15 Sep 2022 17:27 WIB

Kominfo Dorong Badan Publik Tingkatkan Keterbukaan Informasi

Badan publik yang mendapat peringkat informatif baru sebesar 24,63 persen. 

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong (kiri).
Foto: Kemen Kominfo
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan publik, baik di pusat maupun daerah, harus makin meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Hal ini untuk menjawab tantangan bahwa belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publiknya dengan baik.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengatakan 13 tahun setelah UU KIP berlaku, belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dengan baik. Sesuai hasil monitoring Komisi Informasi Pusat pada tahun 2021, badan publik yang mendapat peringkat informatif baru sebesar 24,63 persen. 

"Sedangkan yang tidak informatif sebesar 29,67 persen," ujar Usman saat membuka Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang digelar secara luring dan daring dari Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang. Sehingga hal tersebut dikatakan Usman harus mendapat jaminan. Meskipun 13 tahun setelah diundangkan, UU KIP dikatakannya tidak berjalan dengan mudah. "Sikap terbuka adalah awal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan yang tinggi, akan turut mendorong tingkat penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah," kata dia.

Keterbukaan informasi publik, dikatakan Usman, merupakan perwujudan interaksi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini merupakan implementasi demokrasi menyeluruh yang mengharuskan pengetahuan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan informasi yang faktual.

Maka itu, ujar Usman, pemerintah dengan dukungan masyarakat, wajib membangun sistem komunikasi yang sehat. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kualitas ruang dan komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik (good governance).

"Salah satu peran dalam membangun ruang publik yang sehat adalah penguatan budaya keterbukaan informasi. Ini juga sebagai amanat UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” kata Usman.

Pada kesempatan tersebut, Usman Kansong pun berharap peserta Bimtek dan masyarakat di daerah turut menggaungkan informasi terkait Presidensi G20. Indonesia didapuk sebagai ketuanya dan diharapkan menjadi pemimpin untuk keluar dari kondisi krisis akibat pandemi Covid-19.

Indonesia menerima mandat Presidensi G20 pada November tahun 2021 dan sejak itu beberapa rangkaian pertemuan working group pun telah di gelar di beberapa wilayah Tanah Air. Gelaran pertemuan awal ini menjadi pintu perekonomian berputar kembali. Indonesia pun menunjukan sebagai negara yang mampu menggelar ajang internasional dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

“Dalam beberapa minggu lagi, kita akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali. Dukungan dari kita semua dan seluruh masyarakat akan sangat berpengaruh terhadap kesuksesan penyelenggaraan KTT nanti,” ujar Usman menutup sambutannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement